NEWS

  • Coretax DJP: Bayar di Bank Persepsi Terhubung, Ada Akun Deposit Pajak

    Coretax DJP: Bayar di Bank Persepsi Terhubung, Ada Akun Deposit Pajak

    JAKARTA, Saat coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui sistem bank persepsi yang telah terhubung. Otoritas menjelaskan wajib pajak dapat melakukan pembayaran kurang bayar atau tagihan melalui bank persepsi yang telah terhubung dengan sistem Ditjen Pajak (DJP). Dengan demikian, seluruh tahapan dapat dilakukan dalam portal wajib pajak. “Mulai dari tahap penyiapan […]

  • Coretax DJP: Nanti, Kode Billing Pajak Otomatis dari Sistem

    Coretax DJP: Nanti, Kode Billing Pajak Otomatis dari Sistem

    Pembayaran pajak merupakan salah satu proses bisnis yang turut terdampak adanya implementasi coretax administration system (CTAS) nantinya. Salah bagian dari proses bisnis pembayaran pajak adalah pembuatan kode billing. Ditjen Pajak (DJP) menyatakan nantinya, pembuatan kode billing dapat dilakukan untuk beberapa jenis pajak atau masa pajak atau ketetapan pajak. “Jika sebelumnya kode billing hanya dapat dibuat […]

  • Tarif Pajak Hiburan di Kota Mataram Diatur Ulang, Begini Detailny

    Tarif Pajak Hiburan di Kota Mataram Diatur Ulang, Begini Detailny

    Kota Mataram merupakan ibu kota provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kota yang dijuluki Kota Seribu Masjid ini merupakan sentra bisnis Pulau Lombok dan tengah dikembangkan menjadi kota pariwisata. Dari aspek pendapatan asli daerah (PAD), Mataram mengumpulkan Rp469,82 miliar pada 2023. Dari jumlah ini, setoran pajak daerah mencapai Rp186,74 miliar, atau menjadi kontributor terbesar kedua setelah […]

  • Perang Insentif Pajak di ASEAN Disebut Bikin Penerimaan Negara Anjlok

    Perang Insentif Pajak di ASEAN Disebut Bikin Penerimaan Negara Anjlok

    Peneliti The Prakarsa Bintang Aulia Lutfi mengatakan, banyaknya insentif pajak yang diberikan negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) kepada investor asing membuat rasio penerimaan negara-negara tersebut anjlok. Bintang mengatakan, pemberian insentif pajak bagi perusahaan tidak cukup untuk mempercepat pemulihan ekonomi. “Beberapa negara ASEAN bahkan cenderung memperpanjang periode libur pajak 2 sampai 5 tahun. Kemudian terdapat penurunan rata-rata […]

  • Pemprov DKI Beri Diskon Pokok PBB sebesar 10 Persen, Begini Syaratnya

    Pemprov DKI Beri Diskon Pokok PBB sebesar 10 Persen, Begini Syaratnya

    Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pokok bagi wajib pajak yang segera melunasi pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2). Sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Gubernur (Pergub) No. 16/2024, pemprov memberikan keringanan pokok sebesar 10% bagi wajib pajak yang melunasi PBB-P2 paling lambat pada 31 Agustus 2024. Fasilitas ini berlaku atas PBB tahun pajak […]

WhatsApp WA only