NEWS
-
Sri Mulyani Kantongi Rp24,12 Triliun Pajak Usaha Ekonomi Digital, dari Fintech Tembus Rp2,03 Triliun
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital telah mencapai Rp24,12 triliun hingga 30 April 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan bahwa, jika dirincikan, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) adalah sebesar Rp19,5 triliun. Hingga April 2024, pemerintah pun telah menunjuk […]
-
DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP
Wajib pajak tetap perlu memadankan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) meski sekarang berstatus sebagai wajib pajak nonefektif. Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Mohammed Lintang Theodikta mengatakan pemadanan NIK dengan NPWP tetaplah diperlukan meski wajib pajak non-efektif tidak memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan. “Ketika masih ada NPWP-nya walaupun statusnya sudah nonefektif, […]
-
Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta
Pengadilan Negeri Limboto melalui Putusan Nomor 15/Pid.Sus/2024/PN Lbo menyatakan terdakwa RRK terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Kepala Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) Arif Mahmudin Zuhri mengatakan terdakwa RRK terbukti sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau […]
-
Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu
JAKARTA, Wajib pajak harus melunasi pajak yang masih harus dibayar terlebih dahulu sebelum menyampaikan surat keberatan kepada dirjen pajak terkait dengan surat ketetapan pajak (SKP). Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) huruf d PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015, pajak yang masih harus dibayar tersebut paling sedikit sejumlah yang telah disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir […]
-
Hingga April, Pemerintah Kantongi Rp 24,12 Triliun dari Pajak Usaha Ekonomi Digital
Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 24,12 triliun hingga 30 April 2024. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 19,5 triliun, pajak kripto sebesar Rp 689,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,03 triliun. Lalu pajak yang dipungut oleh pihak lain […]