NEWS
-
Tokocrypto Targetkan Transaksi Kripto US$12 Miliar pada Semester II-2025
Platform jual beli aset kripto, Tokocrypto membidik pertumbuhan agresif pada paruh kedua tahun ini. Setelah mencatatkan volume transaksi senilai US$ 4 miliar di semester I 2025, perusahaan menargetkan kenaikan hingga tiga kali lipat pada semester II, atau sekitar US$ 12 miliar “Target ini didasarkan pada momentum positif yang telah terbentuk di paruh pertama tahun dan […]
-
Penyeragaman Formulir Bikin Lapor SPT Lebih User-Friendly untuk WP OP
Ditjen Pajak DJP telah menyeragamkan formulir pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi sehingga lebih user-friendly. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis 31/7/2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli mengatakan penyeragaman formulir pelaporan SPT Tahunan akan mempermudah wajib pajak orang pribadi melaksanakan kewajibannya. Menurutnya, wajib pajak kini […]
-
Aset Kripto Bebas PPN Mulai Agustus, Dijual Kena PPh 0,21%
Pemerintah menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2025. Demikian tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang menjadikan aset kripto sebagai objek langsung PPN. “Atas penyerahan […]
-
Sri Mulyani Naikkan Tarif Pajak Kripto, Tambah Penerimaan Negara?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/2025. Meski dalam dalam beleid anyar itu ada kenaikan tarif pajak untuk aset kripto, pakar menilai penambahan penerimaan negara bukan tujuan utamanya. Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono menjelaskan bahwa terdapat tiga dasar pertimbangan (ratio legis) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/2025 […]
-
Aset Kripto Bebas PPN, Simak Syarat & Aturannya!
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membebaskan aset kripto dari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) karena penyerahannya dipersamakan dengan surat berharga. Namun, untuk jasa transaksi hingga penambangannya tetap dikenakan PPN. “Atas penyerahan Aset Kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai,” dikutip dari Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun […]