Mindblown: a blog about philosophy.

  • Tarif Turun! Kini Pengusaha Emas Batangan Hanya Pungut Pajak 0,25%

    Tarif Turun! Kini Pengusaha Emas Batangan Hanya Pungut Pajak 0,25%

    Sesuai dengan ketentuan perpajakan, setiap perusahaan yang melakukan penjualan emas batangan di dalam negeri negeri wajib memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 emas batangan. Memang ketentuan ini sudah lama diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Meski begitu, terdapat beberapa perubahan aturan. Misalnya dalam PMK terbaru yakni PMK Nomor 48 Tahun 2023, Pengusaha Emas Batangan wajib […]

  • Sri Mulyani Atur Ulang Tarif Pajak Penjualan Emas, Begini Rinciannya

    Sri Mulyani Atur Ulang Tarif Pajak Penjualan Emas, Begini Rinciannya

    Pemerintah mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa yang terkait.  Penjualan/penyerahan emas dan jasa yang terkait dimaksud adalah penjualan/penyerahan atas emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, serta jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, […]

  • PMK 48/2023, Perhiasan Bukan Emas Kena PPN 1,1%

    PMK 48/2023, Perhiasan Bukan Emas Kena PPN 1,1%

    Pemerintah mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa yang terkait.  Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, pengaturan ulang ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif. “Penurunan tarif […]

  • Pengumuman! Tarif Pajak Penjualan Emas Direvisi oleh Ditjen Pajak

    Pengumuman! Tarif Pajak Penjualan Emas Direvisi oleh Ditjen Pajak

    Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengatur ulang pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan atau penyerahan emas dan jasa yang terkait. Pengaturan ulang tarif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang berkaitan dengan pengenaan PPh dan PPN atas penjualan emas hingga batu permata. Penjualan […]

  • Pajak Emas Turun Jadi 0,25 Persen, Resmi per 1 Mei 2023

    Pajak Emas Turun Jadi 0,25 Persen, Resmi per 1 Mei 2023

    Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menurunkan pungutan pajak emas batangan menjadi 0,25 persen. Awalnya, emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 tentang PPh dan/atau PPN atas Penjualan atau Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, Batu Permata […]

Got any book recommendations?


WhatsApp WA only