NEWS
-
Gubernur dan Kakanwil DJP Sumbar diskusi PDRB, pajak hingga kemandirian fiskal daerah
Kolaborasi atau kerjasama antara pemerintah pusat yang diwakili Ditjen Pajak dengan Pemerintah Daerah dalam melakukan optimalisasi penerimaan pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah sangat diperlukan. Hal itu bagian dari dialog antara Gubernur Sumatera Barat H Mahyeldi Ansharullah dengan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumatera Barat dan Jambi Arif Mahmudin Zuhri mengenai kondisi Fiskal Pemerintah Pusat […]
-
Pajak Kripto Resmi Berlaku Hari Ini, Pemilik INDODAX Buka Suara
Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto, yang berlaku mulai 1 Agustus 2025. Aturan ini menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,21% dari nilai transaksi kripto terhadap mata uang rupiah. Di sisi lain, PPN ditetapkan sebesar 0%, […]
-
Relaksasi Pajak Kembali Diberikan Bagi Warga Kaltara
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara memberikan keringanan bagi wajib pajak yang mengalami penunggakan dalam membayar pajak kendaraan melalui program pemutihan atau relaksasi bea balik nama kendaraan bermotor (BNKB). Program ini resmi berlaku terhitung sejak 1 Agustus hingga 31 September 2025. Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo melalui Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Hadi Hariyanto mengatakan […]
-
DJP, ESDM & SKK Migas Teken Kerjasama Optimalkan Penerimaan Negara dari Tambang & Migas
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menandatangani dua perjanjian kerja sama (PKS) strategis, masing-masing dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Penandatanganan berlangsung pada Kamis, 31 Juli 2025, di Gedung Djuanda I, […]
-
Pajak Kripto Diatur Ulang, Ini Kata DJP Soal Dampaknya ke Penerimaan
Pemerintah telah menerbitkan 3 peraturan baru mengenai perlakuan pajak atas transaksi aset kripto, yakni PMK 50/2025, PMK 53/2025, dan PMK 54/2025. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan ketiga peraturan ini diterbitkan seiring dengan perubahan status aset kripto dari yang awalnya komoditas menjadi aset keuangan digital. Mengenai dampak perubahan ketentuan tersebut terhadap penerimaan, […]