Mindblown: a blog about philosophy.

  • e-Bupot 21/26 Fasilitasi Pemotongan PPh 21 Pakai NIK, Aturan Disiapkan

    e-Bupot 21/26 Fasilitasi Pemotongan PPh 21 Pakai NIK, Aturan Disiapkan

    JAKARTA. Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi sebesar 20% atas wajib pajak orang pribadi tak ber-NPWP tidak berlaku bila NIK yang valid dicantumkan dalam bukti potong. Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Angga Sukma Dhaniswara mengatakan sepanjang NIK wajib pajak orang pribadi adalah valid, aplikasi e-bupot 21/26 secara otomatis tidak […]

  • Ada Ketentuan Angsuran PPh Pasal 25 di PMK 164/2023, Simak di Sini

    Ada Ketentuan Angsuran PPh Pasal 25 di PMK 164/2023, Simak di Sini

    PMK 164/2023 turut memuat ketentuan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25. Sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) PMK 164/2023, ketentuan itu berlaku bagi wajib pajak dengan omzet hingga Rp4,8 miliar (UMKM) yang memilih dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum; wajib pajak yang memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar; atau wajib pajak yang telah melewati jangka waktu […]

  • Layanan Lupa EFIN di X Kring Pajak Ditutup, Ini Gantinya

    Layanan Lupa EFIN di X Kring Pajak Ditutup, Ini Gantinya

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan akun Kring Pajak di X atau yang sebelumnya dikenal dengan Twitter tidak lagi dapat melayani keluhan lupa EFIN bagi wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari 2024. “Mulai 5 Februari 2024, layanan lupa EFIN beralih dari X/Twitter Kring Pajak ke email,” kata DJP di Instagram @ditjenpajakri, dikutip […]

  • Jangan Lupa Hapus Range Faktur Tahun Lalu Agar NSFP 2024 Terbaca

    Jangan Lupa Hapus Range Faktur Tahun Lalu Agar NSFP 2024 Terbaca

    JAKARTA. Wajib pajak diingatkan untuk menghapus range faktur pajak tahun lalu pada aplikasi e-faktur. Pengusaha kena pajak (PKP) perlu menghapus nomor seri faktur pajak (NSFP) yang tidak terpakai pada menu referensi nomor faktur di aplikasi e-faktur desktop. Apabila range faktur pajak tahun lalu tidak dihapus, ada risiko munculnya eror saat wajib pajak merekam faktur pajak […]

  • Kriteria WPDN Entitas Induk yang Wajib Buat CbCR Direvisi

    Kriteria WPDN Entitas Induk yang Wajib Buat CbCR Direvisi

    Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 172/2023 mengubah kriteria wajib pajak dalam negeri entitas induk yang berkewajiban membuat laporan per negara atau country-by-country reporting (CbCR). Merujuk pada Pasal 16 ayat (4) PMK 172/2023, entitas induk harus membuat CbCR jika memiliki peredaran bruto konsolidasi minimal Rp11 triliun pada tahun pajak sebelum tahun pajak yang dilaporkan. Dalam PMK sebelumnya, […]

Got any book recommendations?


WhatsApp WA only