NEWS
-

Beli Rumah Bebas PPN Lanjut Sampai 2027, Pengembang Bisa Langsung Tancap Gas
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sudah memberikan lampu hijau untuk perpanjangan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 2027. Dengan begitu, masyarakat bisa membeli rumah tanpa perlu membayar pajak sampai 2027. “Untuk menjaga daya beli kelas menengah dan mendukung sektor properti yang multiplier effect-nya besar, disediakan PPN DTP rumah hingga Rp 5 miliar […]
-

Pendapatan Daerah Turun 10,86%, Pemerintah Dorong Digitalisasi Pajak
Di tengah penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kementerian Dalam Negeri mendorong agar Pemerintah Daerah (Pemda) memperbaiki tata kelola sistem pembayaran pajak agar lebih efisien dan efektif dengan digitalisasi. Tercatat sampai dengan akhir September 2025, total PAD turun 10,86% year on year/yoy menjadi Rp 253,36 triliun hingga September 2025, dari periode yang sama tahun sebelumnya Rp […]
-

Pemerintah Perpanjang PPh Final UMKM hingga 2027
Pemerintah menegaskan akan melanjutkan pelaksanaan beberapa program dalam paket stimulus ekonomi sampai 2026 mendatang. Dia juga menengaskan pemberlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM) ditunda sampai 2027. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers usai menghadiri Rapat Terbatas yang digelar Presiden Prabowo Subianto di Istana […]
-

Purbaya Masih Pikir-pikir Turunkan PPN dari 11 Persen, Kenapa?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku masih berhitung matang sebelum memutuskan untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari level 11 persen yang berlaku saat ini. Meski wacana penurunan sempat muncul dari sejumlah pihak, Purbaya menilai langkah tersebut harus dilandasi perhitungan fiskal yang sangat hati-hati, terutama terkait potensi hilangnya penerimaan negara. “Jadi gini, kan kemarin diusulkan […]
-

PPh 21 DTP Harus Dibayar Tunai ke Pegawai, Jangan Diambil Perusahaan
PPh Pasal 21 atas gaji pegawai pada sektor industri dan pariwisata yang tidak dipotong karena pemanfaatan fasilitas ditanggung pemerintah (DTP) harus dibayarkan secara tunai kepada pegawai bersangkutan. Pembayaran secara tunai tersebut juga berlaku meski pemberi kerja memberikan fasilitas tunjangan PPh Pasal 21 ataupun menanggung PPh Pasal 21. “PPh Pasal 21 DTP…merupakan insentif yang harus dibayarkan […]
WA only