NEWS
-

PPN Transaksi Digital LN Boleh Dikreditkan Pembeli, Cek Syaratnya!
Pemanfaat barang digital dan/atau jasa digital dapat mengkreditkan PPN yang dipungut melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sepanjang memenuhi ketentuan. Merujuk PMK 49/2026, PPN yang dipungut melalui SPP-TDLN dapat dikreditkan sepanjang memenuhi 2 ketentuan. Pertama, alamat pos elektronik atau nomor telepon pemanfaat barang/jasa digital terdaftar pada administrasi DJP. Kedua, memenuhi ketentuan […]
-

DJP Tetapkan 4 Kriteria Wajib Pajak yang Jadi Sasaran Permintaan IBK
Ditjen Pajak (DJP) berwenang meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK) dalam rangka melaksanakan pengawasan pajak. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (28/7/2026). Secara umum, permintaan IBK dilakukan oleh DJP dalam rangka memperoleh IBK mengenai orang pribadi atau badan yang tercantum dalam daftar sasaran analisis, daftar sasaran pengawasan, dan […]
-

DJP Masih Teliti SPT Tahunan, Termasuk yang Sengaja Hapus Bupot
Ditjen Pajak (DJP) masih meneliti kebenaran isi SPT Tahunan, termasuk SPT wajib pajak yang terindikasi menghapus data bukti potong (bupot). Karena penelitian terhadap SPT tersebut masih berlangsung, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti belum bisa mengungkapkan hasil yang ditemukan petugas pajak. Menurutnya, penghapusan bukti potong di coretax juga tidak bisa langsung disimpulkan […]
-

Syarat Insentif Pajak 50 Tahun di PFII Masih Digodok
Pemerintah belum menetapkan persyaratan teknis bagi investor yang ingin memperoleh insentif pajak di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) atau financial center. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan ketentuan mengenai nilai minimal investasi yang harus ditanamkan investor di PFII masih dibahas, termasuk syarat untuk memperoleh insentif pajak dengan masa berlaku hingga 50 tahun. “Belum diputuskan sekarang […]
-

DJP Awasi WP Belum Terdaftar yang Masuk Daftar Sasaran Ekstensifikasi
Ditjen Pajak (DJP) dapat melakukan pengawasan terhadap wajib pajak (WP) yang belum terdaftar dan masuk dalam daftar sasaran ekstensifikasi. Ketentuan tersebut diatur dalam PMK 111/2025 serta petunjuk pelaksanaannya melalui SE-8/PJ/2026. Berdasarkan SE-8/PJ/2026, pengawasan terhadap WP belum terdaftar dilakukan melalui kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) dalam rangka ekstensifikasi. Adapun WP yang dapat menjadi sasaran pengawasan meliputi […]
WA only