Mindblown: a blog about philosophy.

  • Nunggak Bayar Pajak STNK 2 Tahun, Siap-siap Kena Blokir!

    Nunggak Bayar Pajak STNK 2 Tahun, Siap-siap Kena Blokir!

    Pemerintah akan mulai melaksanakan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) pada 2023, bila para pengguna kendaraan itu tidak melakukan perpanjangan setelah masa berlakunya yang 5 tahun sekali habis 2 tahun berturut-turut. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni mengatakan, ketentuan itu sebetulnya sudah tertera dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 […]

  • Sri Mulyani Tetapkan Barang Bebas Pajak, Apa Saja?

    Sri Mulyani Tetapkan Barang Bebas Pajak, Apa Saja?

    Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan sejumlah barang bebas pajak. Hal ini ditetapkan dalam insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diputuskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor, PP Nomor 49 Tahun 2022 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang […]

  • Mobil Listrik Bertabur Insentif: PPNBM 0% hingga Subsidi Rp 80 Juta

    Mobil Listrik Bertabur Insentif: PPNBM 0% hingga Subsidi Rp 80 Juta

    Pemerintah berencana memberikan insentif tambahan untuk mendorong masyarakat membeli mobil listrik. Setelah diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) hingga 0%, kini ada rencana memberikan subsidi pembelian Rp 80 juta. Namun, besaran subsidi tersebut masih dihitung dan belum masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. “Kami akan menghitung dari struktur insentif yang diberikan, bagaimana dampaknya […]

  • Tata Cara Permohonan Sertel Atas Nama Sendiri, Simak Lagi Aturannya

    Tata Cara Permohonan Sertel Atas Nama Sendiri, Simak Lagi Aturannya

    Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan kuasa wajib pajak yang menandatangani SPT dan bukti potong untuk menggunakan sertifikat elektronik (sertel) atas nama sendiri mulai 1 Januari 2023. Hal tersebut diatur dalam Perdirjen Pajak PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi. Bagi […]

  • Wajib Pajak Punya Istri Banyak, DJP: PTKP-nya Hanya Boleh Satu Istri

    Wajib Pajak Punya Istri Banyak, DJP: PTKP-nya Hanya Boleh Satu Istri

    Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kembali bahwa wajib pajak yang memiliki istri lebih dari 1 tidak berpengaruh terhadap penetapan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) wajib pajak tersebut. Ketentuan perpajakan di Indonesia, secara normal, mengatur bahwa kewajiban pajak istri cukup diwakilkan oleh suami. Hal ini karena keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Namun, perlu dicatat bahwa hanya […]

Got any book recommendations?


WhatsApp WA only