NEWS
-
Marketplace Akan Jadi Pemungut Pajak, DJP Jamin Tak Menambah Beban Pedagang
Platform e-commerce atau marketplace akan menjadi pemungut pajak para pedagang atau pelapaknya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi barang oleh pedagang online bukan merupakan bentuk pengenaan pajak baru. Melainkan pergesaran mekanisme administrasi pajak yang lebih efisien. Dalam keterangannya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan […]
-
Ditjen Pajak Terbitkan 100 Surat Paksa, Amankan Penerimaan Rp 6,2 Miliar
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp 6,22 miliar dari penyampaian 100 surat paksa terhadap penunggak pajak di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Nilai total ketetapan dari 100 surat paksa tersebut mencapai Rp 76,89 miliar, menandai tindak lanjut terhadap wajib pajak yang tidak […]
-
Asyik! Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober
Pemprov Banten memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku fasilitas penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Fasilitas pemutihan pajak yang awalnya diberikan mulai dari 10 April hingga 30 Juni 2025 diputuskan untuk diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. “Pemprov memperpanjang masa pemutihan pajak untuk pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor di bawah tahun 2025. Warga […]
-
Ekonom Kritik Pajak E-Commerce: Perusahaan Global Masih Bebas Pajak
Rencana kebijakan pemerintah memungut pajak pedagang e-commerce dengan skema baru menuai kritik dari ekonom. Kebijakan tersebut dinilai menunjukkan ketidakadilan fiskal. Indonesia dinilai perlu belajar dari kebijakan pajak digital yang diterapkan Kanada. Pemerintah Indonesia diketahui berencana memberlakukan PPh Pasal 22 untuk pedagang e-commerce, sehingga marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut pajak atas transaksi pedagang yang beromzet di atas Rp 500 juta per tahun. Kebijakan […]
-
Dibantu Bank, Juru Sita Blokir 3 Rekening Penanggung Pajak WP Badan
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar melaksanakan tindakan penagihan berupa pemblokiran rekening 3 penanggung pajak atas wajib pajak badan di 3 bank pada 20 Mei 2025. Dalam kegiatan tersebut, KPP menugaskan 2 juru sita pajak negara (JSPN), yaitu Muhammad Riyan Saputra dan Alivo Pradana. Selain itu, hadir juga pelaksana dari Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan […]