NEWS
-
Wajib Pajak dengan Jenis Penghasilan Ini Tak Bisa Pakai PPh Final 0,5%
Wajib pajak dapat memanfaatkan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% sepanjang penghasilannya tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (3) PP 55/2022. Merujuk pada Pasal 56 ayat (1) PP 55/2022, penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak […]
-
Coretax DJP, Pengembalian Lebih Bayar Pajak Langsung oleh Sistem
Saat coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, Ditjen Pajak (DJP) akan menyediakan kemudahan terkait dengan restitusi pajak. Nantinya, ketika terjadi kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak dapat meminta pengembalian. Untuk wajib pajak dengan kriteria-kriteria tertentu, proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak langsung diselesaikan oleh sistem. “Apabila terjadi kelebihan pembayaran pajak maka Anda dapat meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak, […]
-
Makin Banyak! 37 Layanan Pajak Bisa Diakses Pakai NIK
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan terdapat sembilan tambahan layanan perpajakan yang bisa diakses menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit terhitung sejak 3 Agustus 2024. Ini merupakan hasil program pemadanan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit, NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) atau NPWP 15 […]
-
Pajak Motor Mati 2 Tahun Harus Bayar Berapa?
Untuk mengetahui secara pasti berapa biaya yang harus Anda bayar untuk pajak motor skutik yang mati 2 tahun, Anda perlu mengecek langsung ke Samsat terdekat atau melalui layanan online Samsat di daerah Anda. Namun, secara umum, biaya yang harus dibayar meliputi: 1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Ini adalah pajak tahunan yang harus dibayar berdasarkan nilai […]
-
KPK Minta Pemda Tindak Tegas Pelaku Wisata di Labuan Bajo yang Nakal
Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah V menemukan wajib pajak di kawasan wisata Labuan Bajo yang belum menuntaskan kewajibannya kepada Pemda Manggarai Barat. Karenanya, KPK melakukan pendampingan terhadap Pemda Manggarai Barat untuk optimalisasi pajak, sehingga tak lagi terjadi kebocoran pendapatan daerah. “Labuan Bajo sebagai kawasan wisata premium menjadi […]