NEWS
-
Sudah Lama Punya NPWP Tapi Baru Aktifkan EFIN Sekarang, Kena Denda?
Ada kalanya seseorang sudah mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejak lama tetapi belum pernah menjalankan kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Dalam kondisi tersebut, ketika ingin mulai melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak baru mengaktifkan EFIN-nya sekarang. Lantas apakah wajib pajak tersebut dikenai denda? Pada prinsipnya, selama status NPWP masih aktif maka wajib pajak wajib lapor SPT […]
-
NPWP 000 di e-Faktur 4.0, Reject Error ETAXSERVICE-40002? Ini Kata DJP
Sejumlah wajib pajak melaporkan adanya kendala dalam penggunaan e-faktur berupa status reject dengan notifikasi eror ETAXSERVICE-40002. Adapun salah satu notifikasi eror yang dilaporkan sejumlah wajib pajak melalui media sosial X berupa ‘ETAXSERVICE-40002: User tidak ditemukan. Data tidak ditemukan, NIK tidak terdapat di database kependudukan’. “Apakah yang dimaksud error ETAXSERVICE-40002? Jika iya, pastikan NIK dan nama […]
-
Pemerintah Simulasikan Dampak Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen
Kemenko Perekonomian menyatakan pemerintah telah membuat simulasi mengenai dampak kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025 telah diamanatkan oleh UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sebelum diterapkan, pemerintah melakukan simulasi mengenai keuntungan dan kerugiannya. “Sudah kami simulasikan plus-minusnya. Kira-kira potensinya berapa, kemudian dampaknya […]
-
Begini Buat Faktur Pajak dan Bukti Potong saat Coretax DJP Diterapkan
Ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, proses bisnis pembuatan faktur pajak dan bukti potong pajak turut berubah. Dalam laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pada sistem yang digunakan saat ini, faktur pajak dan bukti potong pajak dibuat dengan menggunakan 2 aplikasi berbeda. Aplikasi yang disediakan DJP adalah e-faktur dan e-bupot. “Dengan implementasi sistem yang baru, […]
-
Wajib Pajak dengan Jenis Penghasilan Ini Tak Bisa Pakai PPh Final 0,5%
Wajib pajak dapat memanfaatkan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% sepanjang penghasilannya tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (3) PP 55/2022. Merujuk pada Pasal 56 ayat (1) PP 55/2022, penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak […]