NEWS

  • Catatan Reformasi Pajak: Kepentingan WP dan Otoritas Mesti Seimbang

    Catatan Reformasi Pajak: Kepentingan WP dan Otoritas Mesti Seimbang

    Wajib pajak yang terlambat membayar atau menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26 masih berkesempatan untuk melakukan pelunasan pada hari ini, Jumat (28/2/2025). Fasilitas ini berlaku atas kewajiban pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2), PPh […]

  • PPh Pasal 21 DTP Hanya untuk Pegawai Padat Karya, DJP Ungkap Alasannya

    PPh Pasal 21 DTP Hanya untuk Pegawai Padat Karya, DJP Ungkap Alasannya

    Pemerintah telah menerbitkan PMK 10/2025 yang mengatur mengenai pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sebagai stimulus ekonomi pada tahun ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pegawai yang bekerja di sektor padat karya. Menurutnya, terdapat berbagai jenis usaha yang termasuk padat karya […]

  • Kemnaker Ungkap Sektor Ini Keluhkan Tak dapat Insentif PPh 21

    Kemnaker Ungkap Sektor Ini Keluhkan Tak dapat Insentif PPh 21

    Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM) meminta pekerja sektor rokok, tembakau, makanan, dan minuman dimasukkan sebagai penerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).  Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, FSP RTMM dan sejumlah perusahaan di industri rokok telah mendatangi Kantor Kemnaker dan […]

  • Perlu Fokus Dorong Daya Beli Agar Rasio Perpajakan 15% dari PDB di 2029 Tercapai

    Perlu Fokus Dorong Daya Beli Agar Rasio Perpajakan 15% dari PDB di 2029 Tercapai

    Pemerintah menargetkan rasio penerimaan perpajakan pada 2029 mencapai 11,52% hingga 15% terhadap produk domestik bruto (PDB). Dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%. Target tersebut tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 2025. Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar […]

  • Prabowo Bentuk Badan Penerimaan Negara, Tingkatkan Rasio Pajak 23%

    Prabowo Bentuk Badan Penerimaan Negara, Tingkatkan Rasio Pajak 23%

    Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Dalam aturan ini dibahas mengenai pembentukan Badan Penerimaan Negara. “Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23%,” tulis Dokumen RPJMN di Perpres Nomor 12 Tahun 2025 yang ditetapkan dan ditandatangani […]

WhatsApp WA only