NEWS
-
BPPRD Kota Palangkaraya Jelaskan Sanksi Tempat Usaha Tak Patuh Wajib Pajak
Pendapatan Asli Daerah, yaitu pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap tempat usaha wajib membayar pajak usahanya guna menaikan pendapatan Asli Daerah Kota Palangkaraya. Hal tersebut tentu akan berdampak positif untuk pembangunan daerah apabila seluruh tempat usaha patuh wajib pajak. Serta dapat menghitung kemandirian keuangan suatu daerah dalam melaksanakan otonomi daerah. Meski […]
-
Menparekraf pastikan pajak hiburan 40 persen tidak matikan pariwisata
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memastikan bahwa penetapan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen tidak akan mematikan usaha sektor pariwisata. “Kami pastikan bahwa filosofi kebijakan pemerintah ini adalah memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha. Jadi jangan khawatir, tetap kita akan fasilitasi,” kata Sandiaga dalam […]
-
Pemkot Mataram bebaskan pajak restoran omzet di bawah Rp30 juta
Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, telah mengeluarkan kebijakan membebaskan pajak restoran terhadap pelaku usaha baru dengan omzet di bawah Rp30 juta. “Jadi pelaku usaha restoran yang baru buka usaha dan omzet masih Rp1 juta per hari atau maksimal Rp30 juta per bulan, tidak dikenakan pajak restoran. Tapi ingat, ini hanya untuk pelaku usaha […]
-
PMK 164/2023 Terbit, Suket PPh Final UMKM Tak Wajib Diperbarui
Surat keterangan (suket) PPh final UMKM yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 99/2018 dinyatakan masih tetap berlaku meski PMK tersebut telah dicabut dengan PMK 164/2023. Merujuk pada Pasal 23 huruf a PMK 164/2023, suket yang diterbitkan berdasarkan PMK 99/2018 tersebut berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan PPh final UMKM sebagaimana diatur dalam PP […]
-
Tak Ada Dikotomi antara Ditunjang dan Ditanggung, Sama-sama Objek PPh
Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan tidak ada dikotomi antara pajak ditanggung ataupun ditunjang pemberi kerja seiring dengan berlakunya ketentuan penghasilan dalam bentuk natura dan kenikmatan sebagai objek pajak. Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan pajak ditanggung pemberi kerja merupakan kenikmatan. Untuk itu, pajak ditanggung ataupun ditunjang pemberi kerja masuk ke dalam komponen penghasilan bruto […]