NEWS
-
Olahraga Padel Kini Dipungut Pajak, Ini Penjelasan DJP
Ditjen Pajak DJP menegaskan pajak yang dipungut atas penyewaan lapangan olahraga padel merupakan kewenangan pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat. DJP menjelaskan pajak penyewaan lapangan padel tergolong pajak barang dan jasatertentu PBJT. Nantinya, penyedia jasa yang akan memungut pajak tersebut, untukkemudian disetorkan ke kas daerah. “Main padel kena pajak? Iya, tapi pajak daerah,” tulis DJP di […]
-
Perbaikan Dikebut, DJP Harap Coretax BisaLebih Smooth
Ditjen Pajak DJP terus berupaya memperbaiki kendala dalam coretax administration system agar dapat menunjang kegiatan administrasi perpajakan baik oleh wajib pajak maupun fiskus. Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia DJPMukhammad Faisal Artjan mengatakan perbaikan coretax menjadi salah satu rencana kerja utama Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. “Ada perbaikan administrasi, coretax yang selama ini […]
-
Temui Duta Besar China, Dirjen Pajak Bahas Pertukaran Data dan Coretax
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menemui Duta Besar China Wang Lutong dalam acara pertemuan kerja sama antara Indonesia dan China di Kantor Pusat Ditjen Pajak DJP pada 4 Juli 2025. Bimo mengatakan dialog ini merupakan langkah penting untuk berikutnya dapat lebih sering berkomunikasi intensif bersama China sebagai mitra untuk kemanfaatan bersama. Salah satu yang dibahas ialah […]
-
Realisasi Pajak DJP Jakut Capai Rp23,73Triliun, Baru 36% dari Target
Realisasi penerimaan pajak Kanwil Ditjen Pajak DJP Jakarta Utara hingga akhir Mei 2025 telah mencapai Rp23,73 triliun, atau 36% dari target yang ditetapkan senilai Rp65,53 triliun. Dari realisasi penerimaan tersebut, terdapat 3 sektor usaha yang memberikan sumbangan terbesar yaitu sektor perdagangan dengan kontribusi 52,25%. Disusul, sektor industri pengolahan sebesar 15,02%. “Kemudian, disusul sektor transportasi dan […]
-
Masuk Libur Sekolah, DJP: Diskon Pajak Tiket Pesawat Masih Berlaku
Ditjen Pajak DJP mengingatkan seluruh masyarakat bahwa insentif berupa PPN ditanggung pemerintah DTP untuk pembelian tiket pesawat masih dapat dinikmati hingga akhir Juli 2025. DJP menjelaskan masyarakat bisa memanfaatkan PPN DTP sebesar 6% untuk pembelian tiket pesawat selama periode libur sekolah. Artinya, konsumen hanya perlu membayar PPN sebesar 5% saja, karena sisanya ditanggung pemerintah. “Pemerintah […]