NEWS
-
Masuk Libur Sekolah, DJP: Diskon Pajak Tiket Pesawat Masih Berlaku
Ditjen Pajak DJP mengingatkan seluruh masyarakat bahwa insentif berupa PPN ditanggung pemerintah DTP untuk pembelian tiket pesawat masih dapat dinikmati hingga akhir Juli 2025. DJP menjelaskan masyarakat bisa memanfaatkan PPN DTP sebesar 6% untuk pembelian tiket pesawat selama periode libur sekolah. Artinya, konsumen hanya perlu membayar PPN sebesar 5% saja, karena sisanya ditanggung pemerintah. “Pemerintah […]
-
Ditjen Pajak Mencatat 635.000 UMKM Bayar PPh Final 0,5% pada 2024
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 635.000 Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah membayar Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0,5% sepanjang tahun 2024. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli kepada Kontan.co.id, Jumat (4/7). Rosmauli menambahkan, jumlah tersebut belum termasuk wajib pajak UMKM yang memilih menggunakan […]
-
Marketplace Jadi Pemungut Pajak, Asosiasi E-Commerce Minta Ini ke Ditjen Pajak
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menegaskan dukungannya terhadap peningkatan kepatuhan pajak di sektor digital. Hal ini sebagai respons dari rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Kendati begitu, Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan menilai bahwa proses verifikasi atas surat pernyataan omzet pelaku usaha seharusnya menjadi tanggung jawab Ditjen Pajak, bukan Marketplace. “Platform memiliki […]
-
Outlook Tax Ratio 2025 Turun Jadi 10,03%, Ini Penjelasan Ditjen Pajak
Rasio perpajakan alias tax ratio Indonesia kembali mengalami penurunan pada 2024 dan diperkirakan akan turun lebih jauh pada 2025. Dengan begitu, Indonesia resmi mencatat tren penurunan tax ratio selama tiga tahun berturut-turut, sebuah kondisi yang menjadi alarm bagi kesehatan fiskal jangka menengah dan panjang. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tax ratio Indonesia tercatat sebesar 10,38% pada 2022, turun menjadi 10,31% pada […]
-
Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif
Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER7/PJ/2025, Ditjen Pajak DJP mengatur ketentuan pengawasan pengusaha kena pajak PKP dalam rangka pengadministrasian PKP. Merujuk Pasal 56 ayat 1 PER7/PJ/2025, dirjen pajak akan melakukan pengawasandengan menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif sebagai PKP. “Dirjen Pajak melakukan pengawasan kepada PKP dalam rangka pengadministrasian PKP dengan menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan […]