NEWS
-
Tax Ratio Negara Arab Hanya 11%, IMF Minta Pemerintah Optimalkan Pajak
Managing Director International Monetary Fund (IMF) Kristalina Georgieva meminta kepada negara-negara Timur Tengah untuk segera meningkatkan penerimaan pajak. Hingga saat ini, rata-rata tax ratio di Timur Tengah tercatat hanya sebesar 11%. Angka tersebut tak mencapai setengah dari potensi aslinya. Georgieva menekankan tambahan penerimaan pajak masih diperlukan untuk menyokong kebutuhan pembangunan. “Jika kita ingin berinvestasi untuk […]
-
Menteri ESDM: Pemerintah Tegas Jalankan Kebijakan Larangan Ekspor Mineral Mentah
JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif memastikan bahwa pemerintah bakal tegas menjalankan kebijakan larangan ekspor komoditas mineral mentah tahun ini. Menurutnya, hal tersebut merupakan mandat dari undang-undang mineral dan batubara (minerba). “Waktu itu kan sudah sejak tahun 2018 dikasih waktu sampai 2023. Nah ini kita lihat tahun ini itu dipenuhi atau […]
-
Terkumpul! Pajak e-Commerce Rp 10,7 Triliun
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumpulkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 10,7 triliun per 31 Januari 2023. Penerimaan ini diterima dari 118 perusahaan yang ditunjuk untuk mengumpulkan PPN melalui PMSE. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 118 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran […]
-
Setoran Pajak Digital dari Google hingga Amazon Cs Tembus Rp10,7 Triliun
JAKARTA – Akumulasi setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dari 118 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), seperti Google hingga Amazon, telah memungut dan menyetor Rp10,7 triliun terhitung sejak 2020 hingga Januari 2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menuturkan jumlah itu berasal dari Rp731,4 miliar setoran […]
-
Syarat yang Harus Dipenuhi agar Piutang Tak Tertagih Bisa Dibiayakan
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibiayakan oleh wajib pajak sepanjang persyaratannya terpenuhi. Penyuluh Pajak Ahli Pratama Ditjen Pajak (DJP) Imaduddin Zauki mengatakan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibiayakan bila piutang tersebut sudah dibiayakan dalam laporan laba rugi komersial. “Wajib pajak juga harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada […]