NEWS
-

Siap-siap! DJP Kirim Surat Cinta ke Penunggak Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengirimkan email khusus bagi para wajib pajak yang tercatat masih memiliki tunggakan kewajiban kepada negara. Email resmi itu sebagai pengingat bagi Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan pajak untuk segera membayarkan utang-utang nya secara daring melalui sistem inti administrasi pajak atau Coretax. “Email tersebut merupakan bentuk komitmen DJP dalam membantu penyelesaian […]
-

Menkeu Purbaya Minta Pegawai Pajak Tetap Optimistis Kejar Target 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan agar pegawai pajak tetap optimistis dalam mengejar target penerimaan hingga akhir tahun 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Purbaya saat mengunjungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar, Jumat (7/11/2025). Ia menekankan bahwa kinerja pajak tidak semata bergantung pada usaha petugas di lapangan, tetapi juga sangat dipengaruhi […]
-

Acuan Pegawai yang Dapat PPh 21 DTP Bukan Berdasarkan Gaji per Oktober
Salah satu kriteria pegawai tetap yang dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) ialah menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta. Penentuan batas Rp10 juta tersebut dilihat berdasarkan penghasilan pada masa pajak Januari untuk pegawai yang mulai bekerja sebelum Januari 2025. Sementara itu, pegawai yang […]
-

Target Tax Ratio 2025 Kian Berat, Coretax dan Daya Beli Melemah Jadi Kendala
Target tax ratio atau rasio pajak sebesar 10,03% pada tahun 2025 diperkirakan sulit tercapai. Pasalnya, hingga kuartal III-2025, tax ratio Indonesia baru mencapai 8,88% dalam arti sempit, dan hanya 8,58% bila dihitung secara kumulatif periode Januari–September 2025. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai, penurunan tax ratio tersebut mencerminkan lemahnya kemampuan otoritas […]
-

Jangan Dilewatkan! Warga DKI Bisa Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemprov DKI Jakarta menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada akhir tahun. Dalam program pemutihan pajak kali ini, sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dihapuskan bila wajib pajak melunasi pajaknya pada 10 November hingga 31 Desember 2025. “Kebijakan ini diambil sebagai stimulus bagi warga agar makin taat […]
WA only