NEWS

  • Pengurus Perlu Pahami, Aturan Pajak BUMDes Beda dengan Pemerintah Desa

    Pengurus Perlu Pahami, Aturan Pajak BUMDes Beda dengan Pemerintah Desa

    Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga memberikan edukasi terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan untuk BUMDes dan pemerintah desa pada 4 November 2025. Penyuluh Pajak KPP Pratama Purbalingga Imet Nur Kharisma menegaskan kegiatan edukasi tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pengurus BUMDes perihal perpajakan. Salah satu materinya ialah hak dan kewajiban perpajakan untuk BUMDes. “BUMDes […]

  • Dapat Email Tagihan Pajak? Jangan Panik Dulu

    Dapat Email Tagihan Pajak? Jangan Panik Dulu

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta masyarakat tidak panik jika menerima email terkait tunggakan pajak. Pasalnya email dikirim sebagai pengingat bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. “#KawanPajak dapat email dari DJP? Jangan panik ya! DJP mengirimkan email resmi sebagai pengingat bagi #KawanPajak yang masih memiliki tunggakan pajak,” tulis unggahan di Instagram resmi […]

  • Dapat Email Imbauan Bayar Pajak dari DJP? WP Perlu Lakukan Ini

    Dapat Email Imbauan Bayar Pajak dari DJP? WP Perlu Lakukan Ini

    Ditjen Pajak (DJP) akan mengirimkan email blast berisi imbauan kepada wajib pajak agar segera melunasi tunggakan pajaknya. Wajib pajak yang mendapatkan email imbauan tersebut bisa mengecek tagihan pajak masing-masing melalui akun coretax system. Setelah masuk ke laman coretax, wajib pajak bisa langsung mengeklik menu pembayaran. “Akses coretax melalui coretaxdjp.pajak.go.id, cek tagihan pajak Anda pada menu […]

  • Gagal Laporkan Realisasi Insentif PPh Pasal 21 DTP, Ini Konsekuensinya

    Gagal Laporkan Realisasi Insentif PPh Pasal 21 DTP, Ini Konsekuensinya

    Pemberi kerja yang memanfaatkan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk pegawainya wajib melaporkan pemanfaatan insentif. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 10/2025. Namun, pelaporan pemanfaatan insentif PPh tidak dilakukan secara terpisah. Adapun pemberi kerja melaporkan realisasi pemanfaatan insentif melalui SPT Masa PPh Pasal 21/26. Sesuai dengan ketentuan, […]

  • Ingin Manfaatkan PPh Pasal 21 DTP, Perlu Pengajuan atau Tidak?

    Ingin Manfaatkan PPh Pasal 21 DTP, Perlu Pengajuan atau Tidak?

    Pemanfaatan fasilitas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dilakukan tanpa pengajuan permohonan tertulis terlebih dahulu. Dengan demikian, pemberi kerja dapat langsung membuat bukti pemotongan (Bupot) PPh Pasal 21 dan memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP untuk pegawainya. Hal ini berlaku sepanjang pemberi kerja dan pegawainya memenuhi semua kriteria yang ditetapkan. “Fasilitas ini diberikan […]

WhatsApp WA only