NEWS
-
Klik Pajak.go.id untuk Lapor SPT 1770 Via Efiling, 7 Jutaan Wajib Pajak Belum Lapor
Masih ada sekitar 7 jutaan wajib pajak yang belum lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPH) pribadi tahun pajak 2024. Untuk Anda yang belum lapor SPT tahunan 2024, segera klik laman Pajak.go,id untuk lapor SPT dengan formulir 1770 S dan 1770 SS melalui efiling. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, pelaporan SPT […]
-
DJP catat jumlah laporan SPT capai 13 juta, tumbuh 3,26 persen
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 11 April 2025 pukul 23.59 WIB mencapai 13 juta, tumbuh 3,26 persen secara tahunan. Angka tersebut terdiri dari 12.63 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 380,53 ribu SPT Tahunan badan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP […]
-
Batas Waktu Lewat, Jutaan Wajib Pajak Belum Lapor SPT
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 belum mencapai target. Direktorat Jenderal Pajak menargetkan 16,21 juta pelaporan SPT Tahunan sepanjang 2025. Padahal, batas pelaporan SPT Tahunan PPh untuk wajib pajak orang pribadi telah berakhir pada 11 April 2025. Tenggat waktu ini sudah diperpanjang dari 31 Maret karena bertepatan dengan libur Nyepi […]
-
Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Kenai Denda untuk Badan dan Pribadi
Setiap orang maupun entitas bisnis yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memikul kewajiban untuk melaporkan ringkasan keuangannya setiap tahun kepada otoritas perpajakan, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Laporan ini menjadi dasar evaluasi atas aktivitas finansial selama satu tahun pajak, termasuk rincian penghasilan, pajak yang sudah dibayar, aset yang dimiliki, serta tanggungan atau utang […]
-
Lapor SPT Tahunan Lewati Deadline,Ratusan Ribu WP OP Tak Kena Denda
Ditjen Pajak telah menerima 12,63 juta SPT Tahunan 2024 dari wajib pajak orang pribadi hingga 11 April 2025 pukul 23.59 WIB. Dari angka tersebut, sekitar 630.000 wajib pajak orang pribadi menyampaikan SPTTahunan setelah batas waktu pada 31 Maret 2025. Meski begitu, wajib pajak tersebuttidak dikenakan sanksi administratif lantaran ada relaksasi waktu selama 11 hari setelah […]