NEWS
-
Simak! Begini Manfaat Pajak PBB-2 Bagi Masyarakat dan Negara
Investasi di sektor properti sudah lama dilakukan masyarakat dan makin berkembang seiring banyaknya orang yang paham tentang investasi. Adapun, investasi paling banyak dilirik masyarakat yaitu properti, berupa rumah, bangunan, gedung, toko maupun tanah yang nilai jualnya semakin naik setiap tahunnya. Apalagi jika memiliki properti rumah atau bangunan di daerah Ibu Kota Jakarta. Namun perlu diingat, […]
-
Harga Batu Bara Anjlok, Target Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaktim 46,28 Persen
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur (Kanwil DJP Jaktim) mencatatkan kinerja capaian realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 15,7 triliun hingga 31 Juli tahun 2024 atau 46,28 persen dari target Rp 33,95 triliun. Kepala Kanwil DJP Jaktim Ahmad Djamhari mengungkapkan bahwa capaian itu mengalami kontraksi. Sebab sektor pertambangan dan penggalian menjadi sektor dominan mengalami kontraksi […]
-
Kejar Target PBB Rp73 Miliar,WP Diimbau Manfaatkan Pemutihan Denda
Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, mengimbau wajib pajak memanfaatkan program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan PBB. Kabid Penagihan Bapenda Kota Malang Dwi Hermawan mengatakan periode pemutihan denda menjadi momentum yang baik untuk menyelesaikan tunggakan PBB. Selain itu, keikutsertaan wajib pajak dalam program pemutihan akan berdampak pada pendapatan asli daerah PAD. “Dari program ini sangat […]
-
DJP Tegaskan Natura dan Kenikmatan yang Tercakup dalam PMK 66/2023
Ditjen Pajak (DJP) memberikan penegasan terkait dengan natura dan kenikmatan yang tercakup dalam ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023. Melalui Nota Dinas Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024, disebutkan natura dan kenikmatan yang tercakup dalam PMK 66/2023 ialah natura dan/atau kenikmatan yang diterima pegawai atau penyedia jasa sebagai imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa. “Natura dan/atau kenikmatan […]
-
Setor PPh Final UMKM Tak Perlu Lapor SPT Masa, Tapi Perlu Pencatatan
Wajib pajak orang pribadi UMKM yang menjalankan kewajiban perpajakannya dengan tarif PPh final 0,5% tidak perlu lagi melaporkan SPT Masa setiap bulannya. Wajib pajak yang sudah menyetorkan pajaknya dengan mekanisme setor sendiri dianggap sudah menyampaikan SPT PPh sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum pada surat setoran pajak (SSP). “Terkait SPT […]