NEWS
-

Coretax Bikin Kacau, DPR Panggil Bos Pajak Pagi Ini
Komisi XI DPR RI memanggil jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk membahas sistem Coretax yang kerap bermasalah sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025. Pemanggilan itu diagendakan dalam rapat dengar pendapat antara Dirjen Pajak Suryo Utomo beserta jajarannya, dengan para anggota Komisi XI DPR. Agenda rapat ini terjadwal pada mulai pukul 10.00 WIB. Rapat […]
-

Kelas Pajak Soal Coretax DJP Ditambah, Ratusan WP Datangi KPP
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa menambah layanan kelas pajak khusus yang membahas Coretax DJP di Aula Lantai 5 KPP Pratama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada 9 Januari 2025. Kegiatan tersebut melibatkan hampir seluruh pegawai, mulai dari kepala seksi, fungsional penyuluh, pelaksana, account representative, dan fungsional pemeriksa. Adapun Account Representative dari KPP Pratama Tigaraksa Asep Muharam […]
-

Penyebab Wajib Pajak Daerah Dilakukan Pemeriksaan oleh Kepala Daerah
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2025 memuat ruang lingkup pemeriksaan pajak daerah. Sesuai dengan peraturan tersebut, kepala daerah berwenang melakukan pemeriksaan atas pajak daerah yang menjadi wewenangnya. Kepala daerah berarti gubernur bagi daerah provinsi, bupati bagi daerah kabupaten, atau wali kota bagi daerah kota. Kendati demikian, kepala daerah dapat melimpahkan wewenang pemeriksaan kepada kepala organisasi […]
-

Asa Agar Ekonomi Positif Berkat Dorongan Insentif
Pemerintah kembali menggulirkan sejumlah insentif pajak, mulai dari PPh, PPN, hingga PPnBM Pemerintah kembali menambah insentif dalam rangka menahan pelemahan daya beli masyarakat. Kemarin, pemerintah menerbitkan peraturan menteri keuangan(PMK) yang menjadi payung hukum insentif tersebut. Ada cukup banyak insentif yang digulirkan. Pertama, insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pegawai di sektor […]
-

Inikah Biang Keladi Penerimaan Pajak RI Tak Sebanding Pertumbuhan Ekonomi?
Besaran penerimaan perpajakan tidak sebanding dengan pertumbuhan ekonomi pada tahun lalu. Pakar pun menyoroti faktor lemahnya pengawasan otoritas dan ketidakpatuhan wajib pajak. Keseimbangan penerimaan perpajakan dengan pertumbuhan ekonomi sendiri bisa dihitung lewat mekanisme tax bouyancy. Rumus perhitungan tax bouyancy yaitu persentase perubahan penerimaan perpajakan dibagi persentase perubahan produk domestik bruto (PDB). Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, […]
WA only