NEWS
-
Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP
Setiap wajib pajak harus mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani. Setelah melakukan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT), wajib pajak kemudian menyampaikannya ke Ditjen Pajak (DJP) tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh dirjen pajak. […]
-
Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction
PT Bio Farma (Persero) memandang partisipasi pelaku usaha sangat dibutuhkan untuk memperkuat ekosistem kesehatan di Indonesia, termasuk dalam pengembangan vaksin. Head of Vaccine Development Division Bio Farma Acep Riza Wijayadikusumah mengatakan pengembangan vaksin membutuhkan biaya sangat mahal. Untuk itu, insentif fiskal seperti supertax deduction dapat dimanfaatkan agar ongkos pengembangan vaksin tidak terlalu memberatkan. “Penggunaan supertax […]
-
Optimalkan Penerimaan BPHTB, Dua Instansi Ini Lakukan Integrasi Data
Pemkot Bogor menjalin kerja sama integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah dengan Kantor Pertanahan Kota Bogor. Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari mengatakan kerja sama tersebut diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan data pertanahan dan perpajakan di Kota Bogor. “Ini adalah langkah yang luar biasa. Kami berharap cakupan nota kesepakatan ini bisa diperluas, baik […]
-
Bapenda DKI Dorong Wajib Pajak Update NIK untuk Bebas PBB-P2 2024
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan pembebasan pokok PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) 100% untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai Rp2 miliar di tahun 2024. Demi mendapatkan fasilitas tersebut, wajib pajak diharuskan melakukan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) terlebih dahulu. Hal ini […]
-
Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP
Kementerian Keuangan bakal mengoptimalkan proses pengembalian pembayaran pajak atau restitusi guna mengamankan target penerimaan pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan realisasi restitusi pajak hingga Mei 2024 senilai Rp136,61 triliun. Menurutnya, optimalisasi proses restitusi dilakukan untuk menghindari kesalahan dan mempercepat proses. “[DJP juga] memastikan restitusi diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang […]