NEWS
-
Ekonomi Diprediksi Membaik, Belanja Perpajakan Tahun 2026 Mulai Direm
Meski meningkat, belanja perpajakan pada 2026 tidak naik setinggi tahun-tahun sebelumnya. Mengutip Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah memperkirakan belanja perpajakan hanya tumbuh 6,3% menjadi Rp 563,6 triliun. Angka ini naik tipis dibandingkan tahun 2025 yang diproyeksikan sebesar Rp 530,3 triliun. Padahal, dalam periode 2021-2025, laju belanja […]
-
Antara Sri Mulyani, Pajak, dan Ketimpangan Pendapatan
Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyamakan pajak dengan zakat viral. Pernyataannya kurang lebih begini: “Dalam setiap rezeki ada hak orang lain. Ada yang disalurkan melalui zakat dan wakaf, ada juga melalui pajak.” Sontak, hal itu segera menuai polemik. Banyak yang mengkritisi. Apalagi, pernyataan eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu diungkapkan ketika publik sedang dibebani […]
-
Demi Pajak 2026, Joint Program Cakup Data Keuangan hingga Tambang
Pengawasan pajak melalui joint program bakal mencakup analisis data keuangan, pertambangan, perdagangan, dan beragam data lainnya. Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengatakan analisis data tersebut akan menjadi bahan untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan intelijen. “Joint program dalam analisis data yang meliputi semua data keuangan, pertambangan, perdagangan, dan data lainnya untuk dilakukan upaya pemeriksaan, tindakan intelijen, […]
-
Lakukan Transaksi Pinjaman Intragrup? Wajib Pajak Perlu Tahu Ini
UNTUK menjaga keberlanjutan usaha, perusahaan dituntut cermat dalam pemilihan sumber pendanaan. Salah satu strategi yang kerap dimanfaatkan adalah pendanaan yang dilakukan dengan perusahaan afiliasi atau biasa disebut dengan pendanaan intragrup. Skema yang umum digunakan adalah pinjaman, baik dari anak perusahaan kepada perusahaan induk maupun sebaliknya. Skema ini kerap dipilih sebagai alternatif dalam pendanaan suatu perusahaan […]
-
Wajib Pajak Kini Bisa Ajukan Pengurangan PBB via Coretax
Wajib pajak kini bisa mengajukan permohonan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui coretax. PBB dalam konteks ini, yaitu PBB sektor perhutanan, pertambangan migas, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan minerba, dan sektor lainnya (PBB-P5L). Permohonan pengurangan PBB-P5L itu dapat diajukan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. […]