NEWS
-
WP Bisa Ajukan Imbalan Bunga ke Kantor Pajak Via Coretax DJP
Wajib pajak kini bisa mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga melalui coretax system. Permohonan itu dapat diajukan melalui modul Pembayaran, menu Layanan Administrasi dan menu Permohonan Pemberian Imbalan Bunga. Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak pada kondisi tertentu dapat memperoleh imbalan bunga. Berdasarkan Pasal 146 ayat (1) PMK 81/2024 wajib pajak yang mendapatkan imbalan bunga bisa mengajukan […]
-
Daerah Ramai-Ramai Naikkan PBB, DPR Akan Panggil Kemendagri
Komisi II DPR akan memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas kenaikan pajak bumi dan bangunan di berbagai daerah. Menurut Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin, akar masalah yang menimbulkan kenaikan PBB adalah UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). “Ini kan dimulai dari terbitnya UU HKPD di mana tarif […]
-
RI Raih Dukungan WTO dalam Sengketa Bea Masuk Impor dengan Uni Eropa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Indonesia mendapat dukungan dari Panel Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) terkait sengketa pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duties) oleh Uni Eropa terhadap impor biodiesel asal Indonesia. Diketahui, WTO telah mengeluarkan putusan yang mendukung posisi Indonesia atas sejumlah klaim utama dalam pengaduan terkait pengenaan bea masuk imbalan oleh […]
-
Merchant Jangan Naikkan Harga! PMK-37 Tak Bikin Beban Pajak Bertambah
Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi mengadakan kegiatan sosialisasi perihal ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025 yang mengatur pemotongan pajak atas penghasilan pedagang online. Penyuluh pajak dari Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Ismi Megasari menegaskan bahwa aturan baru tersebut hanya mengubah mekanisme pemungutan PPh penjual daring, bukan menambah beban pajak baru. Untuk itu, […]
-
Sri Mulyani Patok Rasio Pajak 2029 Maksimal 15,01%, Belum Capai Target Prabowo
Kementerian Keuangan mematok rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto di rentang 11,52%—15,01% pada 2029 alias tahun terakhir pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Target tax ratio itu tercantum dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026. Dalam dokumen tersebut, dijelaskan kerangka perpajakan (pajak + kepabeanan dan cukai) ke depan akan menjaga keseimbangan antara […]