NEWS
-
Buka Cabang Baru, NITKU Harus Dibuat Paling Lambat 1 Bulan
Wajib pajak memiliki kewajiban melaporkan tempat kegiatan usaha ke Ditjen Pajak DJP paling lambat 1 bulan setelah saat berdirinya kegiatan usaha. Tempat kegiatan usaha dilaporkan oleh wajib pajak ke kantor pelayanan pajak KPPtempat wajib pajak terdaftar. Setelah didaftarkan, KPP akan memberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha NITKU atas tempat kegiatan usaha dimaksud. “NITKU adalah nomor […]
-
Jenis-Jenis SPT Masa PPN Berubah di Era Coretax, WP Perlu Perhatikan
Ditjen Pajak (DJP) merevisi jenis-jenis SPT Masa PPN setelah berlakunya coretax administration system. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (11/7/2025). Perubahan jenis-jenis SPT Masa PPN tersebut diatur melalui PMK 81/2024 dan dipertegas melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 dan PER-12/PJ/2025. Merujuk Pasal 162 ayat (1) huruf a angka 2 […]
-
Ketergantungan Daerah pada APBN Capai 68%, Reformasi Pajak Lokal Harus Dilakukan
Pemerintah daerah dinilai tak bisa terus bergantung pada pemerintah pusat. Ekonom UPN Veteran Jakarta, Ahmad Nur Hidayat, menyebut sudah waktunya pemerintah daerah bangkit dan serius mengelola pajaknya sendiri berbasis data, teknologi, dan keadilan. “Kalau kita ingin jadi bangsa besar, kita harus punya sumber pendapatan yang kuat. Bukan sekadar iseng atau sekadar hidup dari belas kasihan […]
-
PER-11/PJ/2025 Atur Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak untuk Turis Asing
Pembuatan faktur pajak atas penyerahan barang bawaan kepada turis asing kini dilakukan melalui modul e-faktur seperti faktur pajak lainnya. Dalam aturan sebelumnya, pembuatan faktur pajak tersebut dilakukan melalui e-Faktur VAT Refund for Tourist. Perubahan ketentuan saluran pembuatan faktur pajak tersebut diatur melalui Pasal 26B PMK 81/2024. DJP juga telah memerinci ketentuan pembuatan faktur pajak ataspenyerahan […]