Mindblown: a blog about philosophy.

  • Eksportir Bakal Wajib Parkir DHE 30 Persen, Ekonom: Terlalu Sedikit

    Eksportir Bakal Wajib Parkir DHE 30 Persen, Ekonom: Terlalu Sedikit

    Eksportir akan diwajibkan memarkir 30 persen dari devisa hasil ekspor atau DHE di rekening bank dalam negeri. Ekonom dari Center of Economic and Law Studies atau Celios, Bhima Yudhistira, menilai jumlah itu terlalu sedikit. “Kalau 30 persen ya terlalu sedikit lah, minimum 60 persen dari DHE-nya,” kata Bhima pada Tempo, Selasa 9 Mei 2023. Sementara […]

  • Asyik! Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak Dipercepat jadi 15 Hari

    Asyik! Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak Dipercepat jadi 15 Hari

    Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengubah ketentuan proses restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan jangka waktu dari awalnya 12 bulan menjadi 15 hari kerja. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menjelaskan bahwa kemudahan penyederhanaan proses itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang […]

  • Ralat Atas SP-19/2023 Tentang DJP Percepat Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

    Ralat Atas SP-19/2023 Tentang DJP Percepat Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

    Mulai 9 Mei 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menerbitkan kebijakan terkait kemudahan layanan kepada Wajib Pajak (WP). Kemudahan dimaksud terkait penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu dari semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja saja. Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi (OP) yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai Pasal 17B dan […]

  • Hore! Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak Dipercepat Jadi Cuma 15 Hari

    Hore! Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak Dipercepat Jadi Cuma 15 Hari

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mempercepat pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak dari 12 bulan menjadi hanya 15 hari. Kebijakan tersebut berlaku mulai 9 Mei 2023. Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) yang mengajukan restitusi pajak penghasilan (PPh) sesuai Pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan […]

  • Ubah Ketentuan, DJP Percepat Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak Jadi 15 Hari

    Ubah Ketentuan, DJP Percepat Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak Jadi 15 Hari

    Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengubah ketentuan proses restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan jangka waktu dari awalnya 12 bulan menjadi 15 hari kerja. Adapun kemudahan penyederhanaan proses itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 pada 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak […]

Got any book recommendations?


WhatsApp WA only