NEWS
-

Aturan Baru, Pemprov DKI Beri Diskon hingga Bebas Bayar Pajak Reklame
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 870 Tahun 2025 yang mengatur tentang pengurangan dan pembebasan Pajak Reklame. Aturan baru ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus meringankan beban para wajib pajak, terutama pelaku usaha di bidang periklanan reklame. Dalam kebijakan tersebut, wajib pajak dapat mengajukan pengurangan pajak apabila nilai pokok pajak reklamenya […]
-

Bos BI Ungkap 590 Pemda RI Sudah ‘Go Digital’ Urus PBB-Retribusi
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan bank sentrak akan terus mendukung digitalisasi keuangan daerah. Upaya ini akan dilakukan dengan melakukan sinergi dengan banyak pihak, termasuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) yang turut mengandeng OJK, PPATK dan Kementerian Dalam Negeri. Perry menuturkan upaya percepatan digitalisasi keuangan daerah terbukti menorehkan hasil positif. Pada tahun […]
-

Cegah Pajak Daerah Ditilap Tengah Jalan, Mendagri Minta Pemda Lakukan Ini
Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing. Hal ini menjadi penting mengingat adanya rencana pemangkasan anggaran transfer ke daerah (TKD). Dalam hal ini, dirinya menyarankan masing-masing Pemda untuk bisa memanfaatkan teknologi digital dalam setiap transaksi pembayaran pajak daerah. Dengan begitu setiap transaksi pembayaran pajak […]
-

Bicara soal PPN, Purbaya: Setiap Turun 1%, Pendapatan Hilang Rp 70 T
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berbicara terkait rencana penurunan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Menurutnya, setiap tarif PPN turun 1%, negara akan kehilangan pendapatan sekitar Rp 70 triliun. Purbaya bercerita sempat menyetujui ide penurunan tarif PPN dari 11% ke 9%, bahkan ke 8% saat ia belum menempati posisi sekarang. Namun, setelah menjabat sebagai Menkeu, […]
-

Pemerintah Tegaskan PPh Pasal 21 DTP Wajib Dibayar Tunai ke Pegawai
Perusahaan di sektor pariwisata yang memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah harus memberikan insentif tersebut secara tunai kepada pegawainya. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (31/10/2025). Sebagaimana diatur dalam PMK 72/2025, PPh Pasal 21 atas gaji pegawai pada sektor industri dan pariwisata yang tidak dipotong karena pemanfaatan fasilitas […]
WA only