NEWS

  • Insentif PPh Pasal 21 Mendukung Kelangsungan Usaha dan Pertumbuhan Ekonomi

    Insentif PPh Pasal 21 Mendukung Kelangsungan Usaha dan Pertumbuhan Ekonomi

    Pemerintah Indonesia memberlakukan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini berdampak signifikan bagi pemilik bisnis dan karyawan, khususnya di sektor industri alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan produk turunannya. Kebijakan yang mulai berlaku pada 4 Februari 2025 ini, membebaskan […]

  • Kontribusi pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp1,09 triliun

    Kontribusi pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp1,09 triliun

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikumpulkan dari transaksi perdagangan aset kripto menyumbang kontribusi penerimaan pajak dengan akumulasi sebesar Rp1,09 triliun sejak tahun 2022 hingga 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menyampaikan hasil […]

  • Kemenkeu Kena Pangkas Anggaran Rp8,99 Triliun, Sri Mulyani Beberkan Rinciannya

    Kemenkeu Kena Pangkas Anggaran Rp8,99 Triliun, Sri Mulyani Beberkan Rinciannya

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengatakan berdasarkan instruksi Presiden Prabowo terkait efisiensi belanja kementerian/Lembaga tahun anggaran 2025, kementeriannya mengalami penyesuaian anggaran atau mengefisiensikan anggaran sebesar Rp 8,99 triliun untuk 2025. Alhasil, dengan dilakukannya efisiensi tersebut anggaran Kemenkeu untuk tahun 2025 menjadi Rp44,203 triliun, dari sebelumnya yang sebesar Rp53,195 triliun. “Pagu anggaran Kemenku yang tadinya Rp53,195 triliun, efisiensinya Rp8,991 […]

  • Migrasi Data Faktur dari e-Faktur ke Coretax Paling Lambat 2 Hari

    Migrasi Data Faktur dari e-Faktur ke Coretax Paling Lambat 2 Hari

    Faktur pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual yang dibuat melalui e-faktur akan dimigrasikan ke coretax administration system dan bisa dilihat pada menu daftar pajak masukan PKP pembeli. Data faktur pajak dari aplikasi e-faktur akan termigrasi secara otomatis paling lambat 2 hari sejak faktur pajak diterbitkan oleh PKP penjual. Bila faktur pajak tak […]

  • DJP: Penerbitan faktur pajak bisa lewat Coretax dan e-Faktur

    DJP: Penerbitan faktur pajak bisa lewat Coretax dan e-Faktur

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan pembuatan faktur pajak dapat dilakukan melalui tiga saluran utama, yaitu Coretax, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Kebijakan itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu. “Mulai tanggal 12 Februari 2025, […]

WhatsApp WA only