NEWS

  • Catat! Ini Langkah Isi SPT 1770SS untuk Penghasilan Kurang dari Rp60 Juta per Tahun

    Catat! Ini Langkah Isi SPT 1770SS untuk Penghasilan Kurang dari Rp60 Juta per Tahun

    Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyediakan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) form 1770SS alias sangat sederhana bagi Wajib Pajak yang memiliki pendapatan kurang dari Rp60 juta per tahun.  Dengan kata lain, bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) yang memiliki NPWP dengan pendapatan per bulannya kurang dari Rp5 juta per bulan dapat menggunakan SPT 1770SS.  Melansir […]

  • Penerbitan Faktur Lewat Coretax dan e-Faktur, Ditjen Pajak Sinkronisasi Data Setiap Hari

    Penerbitan Faktur Lewat Coretax dan e-Faktur, Ditjen Pajak Sinkronisasi Data Setiap Hari

    JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak alias Ditjen Pajak melakukan sinkronisasi data setiap hari usai penerbitan faktur pajak bisa menggunakan beberapa saluran yaitu Coretax dan e-Faktur Desktop. Direktur P2Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti menegaskan sinkronisasi faktur pajak di Coretax dan e-Faktur Desktop perlu dilakukan agar menghindari inkonsistensi data. “Agar faktur pajak tersebut bisa segera digunakan sebagai Pajak […]

  • Karyawan di Sektor Ini Dapat Insentif Pajak, Ini Syaratnya

    Karyawan di Sektor Ini Dapat Insentif Pajak, Ini Syaratnya

    Pemerintah membebaskan pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 bagi pekerja sektor tertentu untuk mendorong daya beli masyarakat.  Ketentuan ini diatur dalam Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa […]

  • DJP Permudah Pembuatan Faktur Pajak Lewat 3 Saluran Baru ini, Simak Penjelasannya

    DJP Permudah Pembuatan Faktur Pajak Lewat 3 Saluran Baru ini, Simak Penjelasannya

    Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak mengumumkan pembaruan terkait penerbitan faktur pajak. Pembaruan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan mengurangi beban administratif bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam proses pembuatan faktur pajak. Dikutip dari keterangan DJP, Kamis (13/2/2025), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menuturkan, penerbitan faktur pajak dapat dilakukan melalui tiga saluran […]

  • Buat Faktur Pakai e-Faktur, PKP Perlu Pakai Sertel PER-04/PJ/2020

    Buat Faktur Pakai e-Faktur, PKP Perlu Pakai Sertel PER-04/PJ/2020

    Faktur pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) melalui e-faktur harus ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik (sertel) berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Dalam hal sertel milik PKP sudah atau akan kedaluwarsa, PKP perlu mengurus perpanjangan sertel ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. “Tata cara pengurusan sertel mengikuti ketentuan PER-04/PJ/2020,” tulis DJP dalam Booklet Q&A […]

WhatsApp WA only