NEWS
-
Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP
Pengusaha kena pajak (PKP) yang hendak membuat faktur pajak menggunakan aplikasi e-faktur desktop perlu terlebih dahulu mengajukan permohonan nomor seri faktur pajak (NSFP). Sebagaimana pada era sebelum coretax administration system, NSFP yang diperlukan untuk membuat faktur pajak harus diminta melalui aplikasi e-Nofa. “Permohonan NSFP diajukan melalui aplikasi e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id),” tulis DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-13/PJ.09/2025, dikutip pada […]
-
DJP: Penerbitan faktur pajak bisa lewat Coretax dan e-Faktur
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan pembuatan faktur pajak dapat dilakukan melalui tiga saluran utama, yaitu Coretax, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Kebijakan itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu. “Mulai tanggal 12 Februari 2025, […]