NEWS
-
Dukung HGBT, Sri Mulyani Ungkap Setoran Pajak dari Sektor Penerima HGBT Capai Rp65 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan lonjakan penerimaan pajak dari sektor industri penerima kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Sejak kebijakan ini diterapkan pada 2020 berdasarkan Peraturan Presiden No. 121 Tahun 2020, penerimaan pajak di sektor-sektor tersebut meningkat signifikan, dengan kontribusi tertinggi berasal dari sektor ketenagalistrikan. “Pada 2020, penerimaan pajak dari sektor penerima HGBT tercatat […]
-
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 118/2024 mengatur batas waktu pemberitahuan keberatan wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan. Batas waktu tersebut diatur dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 118/2024. Berdasarkan pasal tersebut, surat pemberitahuan keberatan yang tidak memenuhi syarat harus disampaikan kepada wajib pajak maksimal 1 bulan sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan. “Dirjen pajak menyampaikan surat […]
-
Mulai 2025, Lapor SPT Pajak di Coretax Gak Perlu EFIN
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 akan dilakukan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Pelaporan SPT tersebut akan dimulai pada 2026. Nantinya, wajib pajak orang pribadi dan badan tidak perlu menggunakan Elektronik Filing Identifikasi Nomor (EFIN). Hal ini telah ditegaskan dalam pengumuman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian […]