Mindblown: a blog about philosophy.
-
Mulai tahun depan, perusahaan terbuka dapat insentif pajak 3 persen
JAKARTA, Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan bahwa pemerintah memberikan insentif pajak untuk perusahaan tercatat (listed company) atau perusahaan terbuka melalui penurunan pajak PPh Badan 3 persen lebih rendah dari perusahaan non-listed. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia menyebut dengan ketentuan tersebut maka PPh Badan yang akan dikenakan kepada perusahaan tercatat sebesar 17 persen, […]
-
Biayai Belanja Kesehatan, Tarif Pajak Ini Bakal Dinaikkan Tahun Depan
Kementerian Keuangan Singapura menegaskan rencana kenaikan tarif PPN atau good and services tax (GST) dari 7% menjadi 9% pada 2022-2025 sangat diperlukan untuk membiayai belanja kesehatan, terutama saat pandemi Covid-19 in Menteri Keuangan Singapura Lawrence Wong mengatakan pemerintah telah memulai upaya dalam meningkatkan penerimaan pajak sejak beberapa tahun terakhir. Namun, kebutuhan belanja kesehatan terutama saat pandemi Covid-19 […]
-
Hadiah Pemenang Olimpiade Diusulkan Bebas Pajak
MANILA, DDTCNews – Ketua Komite Keuangan DPR Filipina Joey Salceda mengusulkan pemberian insentif berupa pembebasan pajak atas hadiah yang diterima atlet pemenang acara olahraga internasional seperti Olimpiade. Salceda mengatakan pembebasan pajak atas hadiah yang diterima atlet akan menjadi bentuk dukungan dan penghargaan dari negara kepada para atlet. Dia juga telah mengajukan RUU pembebasan pajak tersebut. […]
-
Ombudsman Respons BPK soal Boros Layanan Cloud di Kominfo
Jakarta — Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika merespons catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan pemborosan anggaran satelit di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal ini terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020. Mengutip dokumen BPK, pemborosan terjadi karena Kominfo belum menggunakan satelit yang telah disewa dengan nilai Rp98,2 miliar. Selain itu, […]
-
Biar Sumbangan Jadi Pengurang Penghasilan Bruto, Lapor Ini ke DJP
Melalui PMK 83/2021, masa pemberlakuan insentif pajak penghasilan (PPh) atas sumbangan penanganan Covid-19 dalam PP 29/2020 diperpanjang hingga 31 Desember 2021. Wajib pajak pemberi sumbangan harus menyampaikan daftar nominatif sumbangan paling lambat bersamaan dengan penyampaian surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh tahun pajak yang bersangkutan sesuai contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B PP 29/2020. “Daftar nominatif … disampaikan […]
Got any book recommendations?