NEWS
-
Situs Buat Padankan NPWP dan NIK Biar Tak Kena Sanksi
Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bakal berlaku 1 Juli 2024. Berikut adalah situs untuk memandakan NIK dengan NPWP. Pemadanan NIK dengan NPWP berakhir 30 Juni. Penggantian itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak […]
-
Pengusaha Minta Pemerintah Pertimbangkan Saran OECD soal Transfer Pricing
Kalangan pengusaha meminta pemerintah berhati-hati dalam mempertimbangkan saran Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) ihwal implementasi Pilar 1 Amount B mengenai transfer pricing. Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Suryadi Sasmita mengatakan bahwa masih terdapat tantangan dalam mengiimplementasikan penentuan […]
-
Kemenkeu: PR Indonesia Bukan Masalah Utang, Tapi Rasio Pajak Rendah
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa yang menjadi masalah Indonesia saat ini bukanlah utang, melainkan tax ratio atau rasio pajak yang masih rendah. Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Deni Ridwan mengatakan bahwa Indonesia termasuk negara yang memiliki tax ratio terendah dibandingkan negara lainnya di kawasan. Oleh karena itu, […]
-
Istri yang NPWP-nya Gabung dengan Suami,Perlu Padankan NIK-nya?
Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP secara penuh akan dimulai pada 1 Juli 2024. Bagi pasangan suami-istri yang kewajiban perpajakannya dipenuhi dengan cara digabung, yang melakukan pemadanan NIK-NPWP adalah pihak suami. Artinya, dalam kondisi NPWP suami-istri digabung maka pihak istri tidak perlu melakukan pemadanan NIK-NPWP sendiri. Nantinya, cukup suami yang […]
-
Sri Mulyani Raup Rp 24,99 Triliun dari Pajak Kripto hingga Fintech pada Mei 2024, Ini Penyumbang Terbesar
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 31 Mei 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp24,99 triliun. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp20,15 triliun, pajak kripto sebesar Rp 746,16 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,11 triliun, dan pajak yang […]