NEWS
-
Pelajari Bisnis Jasa Bongkar Muat, Petugas Pajak Adakan Kunjungan
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Dua melakukan kunjungan kerja ke tempat kedudukan wajib pajak yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kec. Sukabumi, Kota Bandar Lampung pada 26 Februari 2025. Dalam kegiatan itu, KPP menugaskan 2 petugas pajak, yaitu Eliza dan Sisca, untuk menemui direktur perusahaan. Adapun tujuan dari kunjungan kerja ini ialah untuk […]
-
Dua Bulan Coretax Berlaku, Penerimaan Pajak Turun 30% per Februari 2025
JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan penerimaan pajak Rp187,8 triliun per Februari 2025. Angka tersebut turun 30,2% secara tahunan (year on year/YoY) atau dibandingkan realisasi pajak Februari 2024 senilai Rp269,02 triliun. Realisasi penerimaan pajak tersebut diungkapkan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Maret 2025 di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat pada Kamis (13/3/2025). […]
-
Penerimaan Pajak Anjlok, Ekonom: Biang Keladinya Permasalahan Coretax
JAKARTA. Dalam dokumen APBN KiTa Edisi Februari 2025 yang sempat diunggah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi pendapatan negara per 31 Januari 2025 turun 28,3 persen menjadi Rp 157,32 triliun. Penurunan tersebut disebabkan oleh anjloknya penerimaan perpajakan sebesar 34,5 persen menjadi Rp 115,18 triliun. Hal ini disumbang oleh penerimaan pajak yang turun 41,9 persen, padahal penerimaan kepabeanan […]
-
Penerimaan Pajak Ambles 41%, Usai Ada Coretax dan PPN 12%
Penerimaan pajak pada Januari 2025 ambles 41,86% year on year (yoy) menjadi Rp 88,89 triliun. Pada Januari 2024 lalu, penerimaan pajak mencapai Rp 152,89 triliun. Penerimaan pajak periode Januari 2025 bertepatan dengan langkah pemerintah mulai menerapkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System) atau Coretax. Seperti yang diketahui, tak sedikit dari wajib pajak menemui […]
-
PPh 21 TER Timbulkan LB Rp16,5 Triliun dan Tekan Penerimaan Pajak 2025
JAKARTA. Kementerian Keuangan mencatat pemberlakuan ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) telah menimbulkan kelebihan pemotongan dengan nilai yang signifikan. Pada 2024, total kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 mencapai Rp16,5 triliun. Kelebihan pemotongan tersebut berdampak terhadap penerimaan pajak pada Januari dan Februari 2025. “Ada kebijakan yang baru pertama kali dilaksanakan pada 2024 […]