NEWS
-
Coretax DJP: Administrasi Pajak Lebih Banyak Mesin, Sedikit Orang
Transformasi digital yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) melalui coretax administration system akan berdampak pada automasi sejumlah proses bisnis. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan dengan adanya coretax administration system (CTAS), urusan administrasi lebih banyak menggunakan mesin dibandingkan pegawai DJP. “Intinya adalah more machine, less people. Jadi, kegiatan administrasinya […]
-
Penagihan Tak Optimal, BPK Temukan Piutang Pajak Macet Rp 5,37 Triliun
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kembali menemukan masalah tingginya piutang pajak yang belum dilakukan penagihan secara optimal oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). BPK menemukan ada piutang senilai Rp 5,37 triliun yang masuk dalam kategori piutang macet yang belum daluwarsa. Hal tersebut sesuai dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap […]
-
Tak Seperti PNS, PPh Pasal 21 untuk PPPK Tidak Ditanggung Pemerintah
Aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak berhak mendapatkan fasilitas PPh ditanggung pemerintah (DTP) layaknya pegawai negeri sipil (PNS). Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 202/2020 yang mengatur tentang pembayaran gaji dan tunjangan PPPK yang dibebankan pada APBN, gaji dan tunjangan PPPK dipotong PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. […]
-
Gaji Pegawai di Bawah Rp4,5 Juta, Kantor Pajak Imbau Nonaktifkan NPWP
Beberapa wajib pajak yang berprofesi sebagai perawat di RSUD Massenrempulu, Enrekang, Sulawesi Selatan mendatangi KP2KP Enrekang. Usut punya usut, para perawat tersebut ingin berkonsultasi mengenai pemenuhan kewajiban perpajakannya. Mereka mengaku berpenghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan. Artinya, penghasilannya dalam setahun juga di bawah batas penghasilan tidak pajak (PTKP) bagi orang pribadi, yakni Rp54 juta. […]
-
Instansi Pemerintah Tak Potong PPh Pasal 22 Jika Kondisi Ini Terjadi
Pembayaran atas pembelian barang kepada rekanan pemerintah wajib dipotong PPh Pasal 22 oleh instansi pemerintah. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku apabila pembayaran dimaksud memenuhi kondisi-kondisi tertentu. Merujuk pada Pasal 8 ayat (2) PMK 231/2019 s.t.d.d PMK 59/2022, instansi pemerintah wajib memotong/memungut, menyetor, dan melaporkan PPh yang terutang atas setiap pembayaran yang merupakan objek pemotongan atau […]