NEWS
-
Setoran Pajak Loyo di April 2024, Kinerja PPh dan PBB Bikin Sedih!
Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan pajak mencapai Rp 624,9 triliun pada April 2024. Capaian ini setara dengan 31,38% dari target APBN 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kenaikan penerimaan pajak terus berlanjut sejak awal tahun. Pada Januari 2024, penerimaan mencapai Rp 149 triliun. Lalu naik lagi menjadi Rp 262 triliun pada Februari dan Rp 393 […]
-
Sistem Perpajakan Indonesia Masih Kompleks, Startup Ini Kasih Solusi
Pembayaran pajak oleh korporasi merupakan bentuk partisipasi esensial dalam pembangunan nasional, menunjukkan tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat dan negara. Namun, sistem perpajakan yang kompleks seringkali menjadi tantangan bagi korporasi untuk memenuhi kewajiban pajak mereka. Menjawab tantangan tersebut, Pajak.io, yang merupakan alumni dari program akselerator Startup Studio Indonesia (SSI) batch ke-6, terus mengembangkan solusi perpajakan […]
-
Penurunan Setoran Pajak Kembali Berlanjut
Realisasi penerimaan pajak per akhir April 2024 sebesar Rp 624,19 triliun, turun 9,29% yoy Pemerintah harus bekerja ekstra menggali potensi pajak tahun ini, realisasi penerimaan pajak selama periode Januari hingga April 2024 kembali mencatatkan penurunan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, penerimaan pajak hingga akhir April 2024 mencapai Rp 624,19 triliun, setara 31,28% dari target Anggaran Pendapatan […]
-
Aturan Direvisi, Pemerintah Indonesia Bisa Minta Bantuan Penagihan Pajak ke-81 Negara
Pemerintah terus berupaya untuk mengejar tingkat kepatuhan pajak. Terbaru, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2024 untuk bisa memberikan dan meminta bantuan penagihan pajak dengan negara lain atau yurisdiksi mitra. Beleid ini merevisi Perpres Nomor 159 Tahun 2014 tentang Pengesahan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif […]
-
Hunian Mewah di IKN Dikecualikan dari PPnBM, Begini Aturannya
Pembelian hunian mewah di Ibu Kota Nusantara (IKN) dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pengecualian pengenaan PPnBM atas hunian mewah itu diatur dalam Pasal 156 ayat(6) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024. Berdasarkan pasal tersebut,pengecualian PPnBM atas hunian mewah diberikan untuk 3 pihak. “Fasilitas perpajakan berupa pengecualian PPnBM diberikan…kepada orang pribadi,badan, dan/atau kementerian/lembaga, […]