NEWS
-
Hingga April, Pemerintah Kantongi Rp 24,12 Triliun dari Pajak Usaha Ekonomi Digital
Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 24,12 triliun hingga 30 April 2024. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 19,5 triliun, pajak kripto sebesar Rp 689,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,03 triliun. Lalu pajak yang dipungut oleh pihak lain […]
-
Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Capai Rp24,12 Triliun
Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp24,12 triliun hingga 30 April 2024. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp19,5 triliun. Kemudian pajak kripto sebesar Rp689,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,03 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan […]
-
Setoran Pajak Ekonomi Digital Rp. 24,12 Triliun
Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Mencatat, penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 24,12 triliun hingga 30 April 2024. Perinciannya, pertama, berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp 19,5 triliun. Hingga April 2024, pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Sebanyak 154 PMSE […]
-
Fiskus Edukasi Pemotong Pajak soal TER dengan Filosofi Gelas Kosong
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga memberikan edukasi kepada 36 peserta perwakilan Puskemas di Kabupaten Banjarnegara perihal penghitungan PPh Pasal 21 berdasarkan tarif efektif rata-rata pada 27 Maret 2024. Dalam kegiatan tersebut, terdapat 3 narasumber yang memberikan materi antara lainPenyuluh Pajak KPP Pratama Purbalingga Sigit Kuncoro, serta Ahmad Mudjib danKristanto Adhi Nugroho. Salah satu materi […]
-
Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya
KARAWANG, Pemkab Karawang, Jawa Barat mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang 17/2023. Perda tersebut terbit untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 94 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). “…perlu […]