NEWS
-
Kembangkan Coretax, DJP Perlu Petakan Risiko Digitalisasi Administrasi
Ditjen Pajak (DJP) dinilai perlu mengantisipasi risiko-risiko yang berpotensi muncul akibat implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system. Director of Fiscal Research & Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan setidaknya terdapat 5 risiko digitalisasi administrasi pajak yang perlu diidentifikasi. Pertama, risiko yang muncul bila digitalisasi administrasi pajak tidak dilaksanakan secara langsung […]
-
Tiga Kriteria bagi WP Badan Sektor Industri untuk Dapat Fasilitas PPh
Pemerintah menyiapkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan sektor industri yang berinvestasi di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu. Namun, fasilitas PPh hanya diberikan jika wajib pajak badan dalam negeri memenuhi 3 kriteria utama. Pertama, wajib pajak memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor. Kedua, memiliki penyerahan tenaga kerja yang besar. […]
-
Daftar Layanan Sektor Lingkungan Hidup yang Perlu Konfirmasi Status WP
Ada sejumlah layanan publik di sektor lingkungan hidup dan kehutanan oleh Kementerian LHK yang memerlukan konfirmasi status wajib pajak (KSWP). Sesuai dengan Peraturan Menteri LHK 57/2019, KSWP diperlukan untuk perizinan yang diterbitkan secara elektronik melalui lembaga online single submission (OSS) sebagaimana diatur dalam PP 24/2018 serta layanan perizinan yang diterbitkan oleh menteri. “Menteri melakukan KSWP […]
-
Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya
JAKARTA, Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan aspek perpajakan, terutama pajak penghasilan, bagi wajib pajak yang memiliki usaha lahan parkir. Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. Menurut Kring Pajak, apabila parkir dikelola langsung oleh pemilik lahan maka ini bisa dikategorikan sebagai transaksi […]
-
Ingat, Biaya Service Charge Masuk dalam Hitungan Pajak Sewa Bangunan
JAKARTA, Biaya layanan (service charge) termasuk dalam penghasilan yang menjadi dasar penghitungan pajak penghasilan (PPh) atas sewa tanah dan/atau bangunan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 34/2017. Berdasarkan beleid tersebut, sewa tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh final dengan tarif sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan. “Jumlah bruto nilai persewaan tanah […]