NEWS

  • Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

    Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

    Kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) yang dilakukan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) harus dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas. Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan, efisiensi dan efektivitas P2DK turut menjadi pertimbangan agar kegiatan tersebut tidak meningkatkan biaya kepatuhan atau compliance cost wajib pajak. “Penelitian kepatuhan material […]

  • Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

    Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

    Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan kepada warganet di media sosial terkait dengan pihak pemotong PPh Pasal 21 atas karyawan yang berada di kantor cabang. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 168/2023, pemotong pajak adalah pemberi kerja yaitu orang pribadi dan badan, baik pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, […]

  • Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

    Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Kepulauan Riau menggelar sita serentak atas aset-aset milik beberapa wajib pajak. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kepulauan Riau Rizal Fahmi mengatakan total aset yang disita dalam sita serentak kali ini mencapai Rp2 miliar. “Kegiatan ini menghasilkan beberapa objek sita yaitu tanah, kendaraan bermotor, dan rekening […]

  • Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

    Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan 1/2024. Perda tersebut merupakan aturan pelaksana dari Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, perda tersebut dirilis untukmenyesuaikan ketentuan pajak daerah berdasarkan ketentuan yang baru. “… […]

  • Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

    Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

    Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-02/PJ/2024, bukti potong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 formulir 1721-A1 diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawainya paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir. Artinya, pekerja berhak mendapatkan bukti potong dari perusahaan tempatnya bekerja. Hal ini juga berlaku ketika seorang karyawan mengundurkan diri (resign) dari perusahaan pada pertengahan tahun. Meski […]

WhatsApp WA only