Mindblown: a blog about philosophy.
-
Ditjen Pajak Ungkap Latar Belakang Terbitnya PMK 172/2023 Soal PKKU
JAKARTA, Penerbitan PMK 172/2023 dilatarbelakangi oleh perkembangan dunia usaha. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (15/1/2024). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan penerbitan PMK 172/2023 diharapkan dapat memberi rasa keadilan, kepastian hukum, sekaligus kemudahan pelaksanaan hak dan kewajiban oleh para wajib pajak. “Penerbitan PMK […]
-
Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Naik hingga 6 Persen
Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pajak progresif di Jakarta mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sudah diundangkan sejak 5 Januari 2024. Kendati demikian, penerapan tarif pajak progresif baru mulai berlaku Januari 2025 mengutip jdih.jakarta.go.id, Senin (15/1). Tertuang dalam Pasal […]
-
Resmi! Tarif PBB di DKI Jakarta Naik Menjadi 0,5%
JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) di Jakarta naik dari 0,01% hingga 0,3% menjadi sebesar 0,5%. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Peraturan ini mencabut sekaligus perda sebelumnya, termasuk Perda Nomor 16/2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan […]
-
Ingat! 3 Golongan Ini Bebas Tak Bayar Pajak di 2024
Jakarta, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang (UU), dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, tahukah Anda ada beberapa golongan, baik orang pribadi dan badan usaha yang bebas tidak membayar pajak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) […]
-
Tak Lagi Progresif, Tarif PBB di Kota Ini Akhirnya Dinaikkan
SEMARANG, Tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Semarang ditetapkan naik dari awalnya sebesar 0,1% dan 0,2% menjadi sebesar 0,3% seiring dengan diterbitkannya Perda No. 10/2023 Pemkot Semarang menjelaskan Perda 10/2023 diterbitkan dalam rangka menyesuaikan ketentuan pajak dan retribusi di daerah dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). […]
Got any book recommendations?