NEWS
-

Deposit Pajak Bisa Digunakan Lintas Tahun, Begini Penjelasan DJP
JAKARTA. Wajib pajak dapat menggunakan saldo deposit pajak secara lintas tahun. Misal, saldo deposit pada 2025 yang belum terpakai tetap tercatat di buku besar dan dapat digunakan untuk pembayaran kewajiban masa/tahun pajak 2025 yang belum dilakukan maupun kewajiban tahun pajak 2026. Sebaliknya, deposit yang dibuat pada 2026 tetap dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban tahun pajak […]
-

WP Rajin Bayar Pajak Kendaraan, Pemprov Siapkan Hadiah Umrah
PALU. Pemprov Sulawesi Tengah (Sulteng) menyiapkan hadiah menarik berupa undian paket ibadah umrah bagi kepada wajib pajak yang patuh membayar pajak kendaraan sepanjang tahun 2026. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng menyatakan undian paket umrah hanya berlaku khusus untuk warga Sulawesi Tengah. Pemprov akan memberikan apresiasi tersebut bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) […]
-

Sampaikan SPT LB, Restitusi Harus Diperhitungkan Utang Pajak Dulu
JAKARTA. Kelebihan pembayaran pajak baru akan direstitusi setelah diperhitungkan untuk melunasi utang pajak dari wajib pajak yang bersangkutan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 154 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024, kelebihan pembayaran pajak yang direstitusi adalah sisa kelebihan pembayaran pajak setelah memperhitungkan utang pajak yang harus dibayar. “Jika setelah dilakukan perhitungan … masih terdapat sisa […]
-

Usai Libur Lebaran, DJP Sudah Terima 8,87 Juta SPT Tahunan PPh
JAKARTA. Ditjen Pajak (DJP) mencatat ada 8,87 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang telah disampaikan oleh wajib pajak hingga 24 Maret 2026. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan jumlah tersebut berasal dari pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi, baik karyawan maupun nonkaryawan, serta wajib pajak badan. “Pelaporan SPT Tahunan […]
-

Mau Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan? Segera Ajukan Via Coretax
JAKARTA, Wajib pajak berhak mengajukan perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk paling lama 2 bulan sejak batas waktu normalnya sepanjang memenuhi persyaratan. Caranya, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan waktu pelaporan SPT terlebih dahulu kepada Ditjen Pajak (DJP). Pemberitahuan tersebut disampaikan secara online melalui portal wajib pajak alias coretax system. “Pemberitahuan perpanjangan […]
WA only