NEWS
-

Cara Ajukan Validasi SSP PPh PHTB Via Coretax secara Mandiri
SESUAI dengan ketentuan Pasal 2 PER-08/PJ/2022, orang pribadi atau badan yang telah menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPh PHTB) harus mengajukan Permohonan Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Merujuk Pasal 3 ayat (1) PER-08/PJ/2022, penelitian tersebut terdiri atas penelitian formal […]
-

Sistem Pajak RI Dianggap Tergolong Paling Lemah
Sistem pengelolaan penerimaan negara di Indonesia kembali disebut menjadi salah satu yang terlemah di dunia. Pernyataan ini dilontarkan oleh Utusan Khusus Presiden Hashim Djojohadikusumo dalam sebuah kesempatan di Universitas Indonesia, kemarin. Topik ini menjadi salah satu sorotan media nasional pada hari ini, Selasa (16/2/2025). Hashim memandang Indonesia masih memiliki sejumlah kelemahan dalam mengoptimalkan penerimaan negara, […]
-

DJP Buka Layanan Pojok Pajak di Gedung Transmedia, Wajib Pajak Antusias
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jakarta Selatan I bersama Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jakarta Khusus membuka layanan pojok pajak di gedung Transmedia, pada Rabu (17/12/2025). Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Khusus, Trilawanti Said, menjelaskan layanan jemput bola ini dilakukan agar membantu wajib pajak secara langsung yang kesulitan untuk melakukan aktivasi akun […]
-

Kanwil DJP Ini Raup Pajak Rp583 Miliar dari Pemeriksaan dan Penagihan
Kanwil Ditjen Pajak Sumatera Barat dan Jambi memperoleh tambahan penerimaan pajak senilai Rp583,56 miliar berkat pelaksanaan kegiatan pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum dalam tahun berjalan ini. Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Arif Mahmudin Zuhri mengatakan pemeriksaan telah dilaksanakan dengan mengutamakan akurasi, kepatuhan prosedur, dan objektivitas. “Pemeriksaan bukan semata mencari kekeliruan, tetapi memastikan keadilan […]
-

Jangan Salah! 5 Jenis Olahraga Ini Tak Termasuk Natura Bebas Pajak
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 turut mengatur pemberian jenis dan batasan fasilitas olahraga dari pemberi kerja kepada pegawai yang dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan natura dan/atau kenikmatan. Berdasarkan PMK 66/2023, fasilitas olahraga yang dikecualikan dari objek PPh tersebut ialah fasilitas olahraga selain olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang dan/atau olahraga otomotif. […]
WA only