NEWS
-

Pedagang Sebut Baju Impor Bekas Pernah Dipajaki, Kini Minta Diberlakukan Lagi
Pedagang mengatakan pakaian impor bekas pernah dikenakan pajak oleh pemerintah. Ketentuan itu pernah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, namun aturan itu telah dicabut. Berkaca dengan historis tersebut, Ketua Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia WR Rahasdikin mengatakan pedagang ingin aturan […]
-

Ada Supertax Deduction 200%, WP Diajak Menyumbang di IKN
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengajak wajib pajak memberikan sumbangan untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lain yang bersifat nirlaba di IKN. Direktur Pendanaan Otorita IKN Insyafiah mengatakan terdapat fasilitas supertax deduction hingga 200% bagi pelaku usaha yang memberikan sumbangan strategis untuk pembangunan IKN. Pemberian fasilitas ini diatur dalam PMK 28/2024. “Skema sumbangan […]
-

Untuk Jakarta yang Lebih Baik, Ketahui Beda Pajak dan Retribusi Daerah
Dalam pembangunan DKI Jakarta, penerimaan tidak hanya berasal dari pajak, melainkan juga dari retribusi yang menjadi sumber pendapatan penting bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov). Kedua instrumen ini digunakan untuk membiayai pembangunan serta meningkatkan kualitas layanan publik, namun memiliki perbedaan fungsi dan mekanisme. Pajak Daerah Pajak daerah merupakan kontribusi wajib dari masyarakat dan badan usaha tanpa imbalan […]
-

Program Prioritas Prabowo Bakal Telan Dana Rp2.567 Triliun pada 2026
Pemerintah mengalokasikan pagu senilai Rp2.567,9 triliun untuk menjalankan sederet program prioritas Presiden Prabowo Subianto tahun depan. Porsi pagu tersebut mencapai 66,83% dari total belanja negara 2026 yang ditetapkan senilai Rp3.842,7 triliun. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dana itu akan digelontorkan untuk sejumlah sektor, mulai dari ketahanan pangan hingga pendidikan. “Ke depan kami optimistis di tahun […]
-

Perhatian, Kini Ada Fitur Pembatalan Kode Billing di Coretax
Ditjen Pajak (DJP) menambahkan fitur pembatalan kode billing di coretax mulai 1 Desember 2025. Fitur tersebut dimaksudkan agar wajib pajak bisa memperbaiki konsep SPT tanpa harus menunggu masa aktif kode billing berakhir. Sebelumnya, wajib pajak harus menunggu kode billing kedaluwarsa agar dapat memperbaiki SPT yang terdapat kesalahan. Adapun masa kedaluwarsa kode billing adalah selama 7 […]
WA only