NEWS

  • Ada Supertax Deduction 200%, WP Diajak Menyumbang di IKN

    Ada Supertax Deduction 200%, WP Diajak Menyumbang di IKN

    Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengajak wajib pajak memberikan sumbangan untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lain yang bersifat nirlaba di IKN. Direktur Pendanaan Otorita IKN Insyafiah mengatakan terdapat fasilitas supertax deduction hingga 200% bagi pelaku usaha yang memberikan sumbangan strategis untuk pembangunan IKN. Pemberian fasilitas ini diatur dalam PMK 28/2024. “Skema sumbangan […]

  • Program Prioritas Prabowo Bakal Telan Dana Rp2.567 Triliun pada 2026

    Program Prioritas Prabowo Bakal Telan Dana Rp2.567 Triliun pada 2026

    Pemerintah mengalokasikan pagu senilai Rp2.567,9 triliun untuk menjalankan sederet program prioritas Presiden Prabowo Subianto tahun depan. Porsi pagu tersebut mencapai 66,83% dari total belanja negara 2026 yang ditetapkan senilai Rp3.842,7 triliun. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dana itu akan digelontorkan untuk sejumlah sektor, mulai dari ketahanan pangan hingga pendidikan. “Ke depan kami optimistis di tahun […]

  • Perhatian, Kini Ada Fitur Pembatalan Kode Billing di Coretax

    Perhatian, Kini Ada Fitur Pembatalan Kode Billing di Coretax

    Ditjen Pajak (DJP) menambahkan fitur pembatalan kode billing di coretax mulai 1 Desember 2025. Fitur tersebut dimaksudkan agar wajib pajak bisa memperbaiki konsep SPT tanpa harus menunggu masa aktif kode billing berakhir. Sebelumnya, wajib pajak harus menunggu kode billing kedaluwarsa agar dapat memperbaiki SPT yang terdapat kesalahan. Adapun masa kedaluwarsa kode billing adalah selama 7 […]

  • Masuk Masa Pajak Desember, Begini Ketentuan Pembuatan Bupot BPA1

    Masuk Masa Pajak Desember, Begini Ketentuan Pembuatan Bupot BPA1

    Memasuki masa Desember, pemotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 harus membuat Bukti Pemotongan (Bupot) PPh Pasal 21 Formulir BPA1. BPA1 tersebut perlu dibuat untuk pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada pegawai tetap pada masa pajak terakhir. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf e PER-11/PJ/2025 yang mengharuskan pemotong PPh […]

  • Hanya Bulan Ini! Pemprov Bebaskan Denda dan Gratiskan Pajak Kendaraan

    Hanya Bulan Ini! Pemprov Bebaskan Denda dan Gratiskan Pajak Kendaraan

    Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), pemutihan tunggakan PKB tahun pajak 2019 ke bawah, dan penggratisan pokok PKB untuk kendaraan luar daerah yang dimutasi masuk ke NTB. Plt Kepala Bappenda Provinsi NTB Fathurrahman menyebut kebijakan itu diberikan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Provinsi NTB. Adapun ketiga […]

WhatsApp WA only