NEWS
-

DPR Soroti Pajak Google hingga Netflix, Dorong Skema Significant Economic Presence
Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk mempercepat penerapan skema pemajakan yang lebih adil terhadap perusahaan digital global yang beroperasi di Indonesia. Menurut Harris, selama ini perusahaan digital global seperti platform media sosial, layanan streaming, hingga penyedia layanan digital lainnya telah memperoleh pendapatan besar dari Indonesia. Namun, […]
-

DJP Mulai Aktifkan Wajib Pajak Dormant, Sinyal Pengawasan Pajak Makin Ketat?
Langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaktifkan kembali 24.672 wajib pajak yang sebelumnya berstatus non-aktif memunculkan pertanyaan baru mengenai arah pengawasan perpajakan di era digital. Di tengah implementasi sistem Coretax, kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi sinyal bahwa otoritas pajak kini memiliki kemampuan yang lebih besar untuk mendeteksi aktivitas ekonomi yang tidak dilaporkan. Konsultan […]
-

Ditjen Pajak Panen Pajak Dormant Triliunan
JAKARTA. Strategi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaktifkan kembali wajib pajak (WP) nonaktif atau dormant mulai menunjukkan hasil signifikan. Hingga 12 Juni 2026, DJP telah mereaktivasi 24.672 wajib pajak non-effective (NE) atau nonaktif yang berkontribusi terhadap penerimaan negara sebesar Rp20,63 triliun hingga 31 Mei 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut capaian tersebut menjadi kontributor terbesar […]
-

Skema Pajak yang Menekan Bisnis Logistik
JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) menilai ketentuan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan menjadi salah satu penyebab tingginya biaya logistik nasional yang saat ini mencapai 24% terhadap produk domestik bruto (PDB). Ketua Umum Asperindo, Budiyanto, mengungkapkan bahwa biaya logistik Indonesia masih lebih tinggi dibandingkan sejumlah negara lain di kawasan. […]
-

Influencer Tak Berhak atas PPh Final UMKM 0,5%
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tidak mengubah perlakuan perpajakan bagi pelaku industri kreator digital seperti influencer, YouTuber, maupun konten kreator Otoritas menekankan, sejak awal profesi tersebut dikategorikan sebagai pekerja bebas, sehingga tidak berhak memanfaatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 0,5%. Direktur […]
WA only