NEWS
-

Ekonomi Digital RI Makin Gurih, Setoran Pajak Tembus Rp47,18 Triliun
Pundi-pundi penerimaan negara dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren positif. Hingga 31 Januari 2026, Pemerintah mengantongi setoran pajak dari sektor ini mencapai Rp47,18 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa capaian ini merupakan akumulasi dari empat instrumen pajak digital utama yang diterapkan pemerintah. “Realisasi penerimaan […]
-

Pajak Incar Data Kartu Kredit
Pengawasan pajak bakal semakin ketat. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak berwenang meminta tambahan data dari instansi dan lembaga apabila informasi yang diterima belum memadai untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Aturan yang merevisi PMK 228/PMK.03/2017 tersebut juga memperluas daftar pihak yang wajib menyampaikan informasi perpajakan. Dalam lampiran beleid anyar, otoritas […]
-

Pelaporan SPT Belum Separuh Target
Memasuki awal Maret 2026, capaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 masih belum mencapai separuh dari target yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak per 1 Maret 2026 pukul 09.12 WIB, jumlah SPT yang telah dilaporkan tercatat sebanyak 5.148.067 SPT. Sementara target pelaporan tahun ini dipatok sebesar 14 […]
-

Paradoks Pajak Rendah Para Miliader
Di kalangan superkaya, pendapatan rutin bukan sumber utama kekayaan. Mereka tidak hidup dari gaji bulanan, melainkan dari kenaikan nilai aset, mulai dari saham, properti, hingga perusahaan yang mereka miliki. Selama aset itu tidak dijual, kenaikan nilainya belum dianggap sebagai penghasilan kena pajak. Studi para profesor di University of California, Berkeley, menunjukkan potret kontras tersebut. Riset […]
-

Risiko Tidak Melapor SPT
Sanksi administrasi menanti wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan atau melaporkannya setelah batas waktu yang pemerintah tentukan. Bentuknya berupa denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan. “Sanksi tersebut akan ditagihkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak […]
WA only