NEWS
-

Purbaya Bantah Kondisi APBN Picu Pelemahan Rupiah, Klaim Setoran Pajak Naik 22%
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membantah pengelolaan fiskal pemerintah menjadi sentimen negatif investor sehingga memicu pelemahan nilai tukar rupiah, yang kini sudah jatuh ke level Rp18.000 per dolar Amerika Serikat (AS). Purbaya tidak menampik adanya berbagai kalangan yang menilai rupiah yang kian terdepresiasi ini disebabkan oleh kekhawatiran investor terhadap APBN. Namun, dia menyebut justru kinerja pengelolaan fiskal […]
-

Purbaya Temui S&P, Pamer Penerimaan Pajak Tumbuh 22,1%
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Komitmen tersebut menjadi salah satu pesan utama yang disampaikan kepada lembaga pemeringkat global Standard & Poor’s (S&P) di tengah perhatian pasar terhadap kondisi fiskal Indonesia. Purbaya mengatakan, pemerintah memanfaatkan pertemuan dengan […]
-

DJP Catat Ada Puluhan Ribu WP Terindikasi Salahgunakan PPh Final UMKM
JAKARTA. Ditjen Pajak (DJP) mencatat terdapat 93.260 wajib pajak yang terindikasi sebagai pelaku firm splitting atau pemecahan badan usaha dalam rangka memanfaatkan PPh final UMKM. Berdasarkan catatan DJP, jumlah tersebut mencapai 17,21% dari total 542.000 wajib pajak UMKM yang terdaftar di sistem. Kondisi ini menjadi salah satu landasan penerbitan PP 20/2026 yang memuat klausul antipenyalahgunaan […]
-

Subsidi Dipertahankan, OECD Perkirakan Defisit RI Bakal Sentuh 3%
JAKARTA. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memperkirakan defisit anggaran Indonesia pada tahun ini bakal mencapai 3% dari PDB, lebih tinggi dari target APBN 2026 sebesar 2,68% dari PDB atau senilai Rp689,1 triliun. Defisit diperkirakan bakal menyentuh 3% dari PDB mengingat pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan subsidi BBM di tengah lonjakan harga minyak akibat […]
-

Ingat! Pengajuan Ulang SK WP Kriteria Tertentu Paling Lambat Besok
JAKARTA. Wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu. Sesuai dengan PMK 28/2026, seluruh keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu yang terbit berdasarkan PMK 39/2018 s.t.d.t.d. PMK 119/2024 dinyatakan tidak berlaku. Namun, wajib pajak berkesempatan untuk mengajukan permohonan kembali hingga 10 Juni 2026. “Wajib pajak yang keputusan penetapannya dinyatakan […]
WA only