NEWS
-

WP Sampaikan SPT Kertas Langsung ke Kantor Pajak, Ada 3 Hal yang Dicek
JAKARTA. Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan pengecekan dan penelitian atas surat pemberitahuan (SPT) berupa formulir kertas yang disampaikan wajib pajak secara langsung ke kantor pajak. Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-3/PJ/2026, petugas pajak berhak mengembalikan SPT kepada wajib pajak apabila SPT tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. “Dalam hal SPT yang disampaikan secara langsung tidak […]
-

Kreditkan Pajak Tanpa Cantumkan Penghasilannya, SPT Dianggap Tidak LB
JAKARTA. Lebih bayar dalam SPT yang disampaikan wajib pajak orang pribadi bakal dianggap bukan kelebihan pembayaran bila wajib pajak mencantumkan kredit pajak tanpa mencantumkan penghasilan yang terkait dengan kredit pajak dimaksud. Atas wajib pajak orang pribadi dengan SPT tersebut, DJP akan menerbitkan surat pemberitahuan nilai lebih bayar dalam SPT dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak. […]
-

DJP Ubah Kriteria WP yang Tak Wajib Lapor SPT Tahunan
JAKARTA. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 turut mengubah kriteria wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan. Pada regulasi sebelumnya, yakni Pasal 112 PER-11/PJ/2025, telah diatur bahwa wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan adalah wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan neto dalam setahun tidak lebih dari penghasilan tidak kena pajak (PTKP). […]
-

Saldo Deposit Pajak Bisa Dipakai untuk Bayar STP, Tapi Tidak Otomatis
JAKARTA. Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan bahwa saldo deposit pajak di Coretax DJP tidak dapat terpakai atau terpotong secara otomatis untuk pembayaran surat tagihan pajak. Penjelasan dari Kring Pajak itu merespons cuitan warganet yang meminta konfirmasi benar tidaknya saldo deposit pajak di Coretax DJP bisa terpakai secara otomatis untuk pembayaran surat tagihan […]
-

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp2,08 Triliun per Februari 2026, PMSE Masih Dominan
Jakarta. Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren pertumbuhan yang solid. Hingga 28 Februari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat total penghimpunan pajak sebesar Rp2,08 triliun dari aktivitas ekonomi digital. Dikutip dari Antara, kontribusi terbesar masih datang dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp1,74 triliun. […]
WA only