NEWS
-

DJP Catat Ada Kenaikan Pembayaran atas Ketetapan yang Tak Disetujui WP
Ditjen Pajak (DJP) mencatat adanya kenaikan jumlah pembayaran pajak melebihi nilai ketetapan yang disetujui wajib pajak. Merujuk pada Laporan Keuangan DJP 2025, total pembayaran pajak melebihi nilai ketetapan yang disetujui wajib pajak dalam tahun tersebut mencapai Rp29,93 triliun. “Pada tahun 2025, terdapat pembayaran melebihi nilai setuju atas ketetapan pajak yang belum dipindahbukukan maupun dikembalikan kepada […]
-

DJP Terbitkan Juklak Baru Penanganan Sidang Banding dan Gugatan Pajak
Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan petunjuk pelaksanaan (juklak) baru terkait dengan penanganan sidang banding dan gugatan di Pengadilan Pajak. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (25/8/2026). Juklak itu dimuat dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-6/PJ/2026 merevisi aturan sebelumnya SE-65/PJ/2012. Adapun juklak baru ini terbit menyusul terdapat kebutuhan penyesuaian pejabat yang menangani […]
-

Jadi Syarat Akses Layanan Publik, Begini Cara Ajukan KSWP di Coretax
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) kerap menjadi syarat agar orang pribadi atau badan dapat mengakses layanan publik tertentu. Misal, Peraturan Menteri Perdagangan 16/2025 menjadikan KSWP sebagai salah satu syarat penerbitan perizinan berusaha di bidang impor. Dalam konteks ini, orang pribadi atau badan harus memiliki status KSWP yang valid agar dapat mengakses suatu layanan. Perincian ketentuan […]
-

PPh Masih Jadi Andalan, Target Penerimaan 2027 Tembus Rp1.277,7 T
JAKARTA. Pemerintah membidik penerimaan pajak penghasilan (PPh) senilai Rp1.277,7 triliun pada RAPBN 2027. Porsi penerimaan PPh mencapai 49,31% dari total penerimaan pajak yang ditargetkan sebesar Rp2.591,4 triliun pada 2027. Artinya, PPh menyumbang hampir separuh dari total penerimaan pajak tahun depan. “PPh merupakan sumber penerimaan pajak terbesar yang kinerjanya sangat dipengaruhi oleh perkembangan profitabilitas dunia usaha, […]
-

DJP Minta Lembaga Keuangan Pelihara Valid Self-Certification
JAKARTA. Ditjen Pajak (DJP) meminta lembaga jasa keuangan dan entitas lainnya untuk melaksanakan kewajiban permintaan, klarifikasi kewajaran, dan pemeliharaan pernyataan diri yang valid (valid self-certification). Merujuk pada Pengumuman DJP Nomor PENG-4/PJ/2026, valid self-certification diperlukan untuk mendukung identifikasi rekening keuangan sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 108/2025 dan common reporting standard (CRS). “Berdasarkan Pasal 12 […]
WA only