NEWS
-

Beli Rumah Pertama Bisa Dapat Diskon BPHTB 50 Persen, Ini Syaratnya
Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) atas pembelian rumah pertama. Keringanan ini diberikan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.450/2026. Melalui keputusan tersebut, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan BPHTB sebesar 50% secara jabatan terhadap wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu. “Pemberian pengurangan pokok BPHTB diberikan secara jabatan pada saat […]
-

Purbaya Dorong Penguatan Tata Kelola Pajak & Efisiensi Biaya Logistik
Jakarta. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan memeriksa pajak IAS (Integrasi Aviasi Solusi) imbas tidak tercapainya kesepakatan soal biaya logistik kargo udara. Hal ini disampaikan dalam sidang ke-14 Kanal Debottlenecking. Biaya yang dimaksud adalah biaya Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (JASPER), Jasa Terkait Bandar Udara (JASTER), dan Standard Ground Handling Agreement (SGHA) […]
-

Kejar Target Pajak Rp2.591 T, Pemerintah Tak Pilih Intensifikasi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta publik untuk tidak menyalahartikan upaya perluasan basis dan kapasitas penerimaan negara sebagai intensifikasi. Menurut Purbaya, pencapaian target penerimaan pajak pada tahun depan akan ditempuh melalui ekstensifikasi guna memperkuat basis pajak. “Pemerintah akan melanjutkan reformasi perpajakan secara berkelanjutan termasuk harmonisasi kebijakan perpajakan untuk memperkuat basis dan kapasitas penerimaan negara. Ini […]
-

Tak Naikkan Tarif Pajak, Purbaya Genjot Perbaikan SDM dan Coretax
Pemerintah akan memperluas basis pajak dan memperbaiki kinerja pegawai Ditjen Pajak (DJP) untuk mengejar target penerimaan pajak yang lebih tinggi pada tahun anggaran 2027. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak berencana menaikkan tarif pajak untuk meraih target penerimaan pajak tahun depan. Menurutnya, pemungutan pajak akan dioptimalkan melalui kedua upaya tersebut. “Kami memperbesar tax […]
-

Pemerintah Ubah Aturan Pajak, Tagihan Rp132 M Orang Kaya Ini Dihapus
Pemerintah Jerman pernah mengubah aturan hukumnya demi membebaskan satu orang dari kewajiban membayar pajak. Sosok itu adalah Adolf Hitler, Kanselir Jerman pada 1933-1945. Aturan itu terjadi karena Hitler tidak ingin membayar pajak. Padahal, waktu itu, Hitler merupakan salah satu orang kaya di Jerman. Sumber utama kekayaannya berasal dari buku Mein Kampf yang diterbitkan pada 1925. Buku […]
WA only